Blak-blakan Ketua PPPSRS Marina Ancol Jawab Tudingan Miring Kepengurusan SK 491/2021

Ketua PPPSRS Mediterania Marina Residences (MMR) atau Marina Ancol, Edy Bangsawan menegaskan legalitas kepengurusannya adalah sah secara hukum

JAKARTA, Indopropertynews – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mediterania Marina Residences (MMR) atau dikenal sebagai Marina Ancol, Edy Bangsawan menegaskan legalitas kepengurusannya adalah sah secara hukum karena dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Terbukti dari telah dikeluarkannya Surat Keputusan No. 491/2021 dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kepengurusan Edy Bangsawan dan perangkat pengurus PPPSRS lainnya yang saat pengelola apartemen MMR.

Read More
banner 335x200

“Keputusan ini sudah melalui rapat pengurus dan diberita acarakan oleh notaris. Namun ada oknum pengurus yang tidak puas, mereka pun bersurat ke DPRKP menanyakan mengapa dinas mengeluarkan SK 491 dan sudah dijawab oleh Dinas Perumahan (DPRKP DKI Jakarta),” kata Edy, di Jakarta, pada Minggu, 26 Februari 2023.

BACA JUGA: Central Group Pasarkan Rumah Mewah Kota Mandiri Pertama di Batam, Cicilan Hanya Rp4 Jutaan

Tak puas dengan jawaban dinas, lanjut Edy, sang oknum lalu mengajukan gugatan kepada DPRKP DKI Jakarta yang dilayangkan oleh Yuskamnur selaku Ketua Pengawas P3SRS terhadap SK No. 491/2021, namun sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan lalu mengajukan banding, hasilnya juga ditolak.

Klarifikasi ini disampaikan Edy menjawab tudingan sejumlah pihak yang mengatakan, kepengurusan SK 491 melengserkan kepengurusan SK 203/2020 dan menuduh pengurus PPPSRS saat ini arogan, serta tidak transparan. Edy menegaskan, apa yang dilakukan ini untuk kepentingan seluruh pemilik dan penghuni apartemen MMR. Sebab ada-ada saja oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

”Tidak benar ada pelengseran. Sebab saat itu ditemukan ketua PPPSRS (SK 231) tidak tinggal di MMR yang menyalahi atau tidak memenuhi syarat sesuai Pergub 133/2019. Dan pada waktu bersamaan, ketua ini juga sedang proses menjual unitnya, sehingga dilakukan rapat pengurus untuk mengantikan ketua yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Edi.

BACA JUGA: Lanjutkan Ekspansi Pertumbuhan Kredit 23,53%, Laba Bank DKI Melesat Naik 29.11%

Perlu diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta, No. 133/2019, Pasal 45, ayat 1 menyebutkan, ”Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan para pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Huruf g, ”Bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterngan domisili dan RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun”.

”Kami sudah melakukan Rapat Pengurus dan memutuskan menonaktifkan ketua dinonaktifkan dan sesuai aturan Sekertaris naik menjabat sebagai Ketua. Secara umum tidak ada perubahan pengurus selain Ketua dan Sekertaris, sementara Bendahara dan Pengawas tetap,” jelasnya.

BACA JUGA: Permudah Konsumen Dapatkan Properti Unggulan, Intiland Development Gelar “Specta Fair 2023”

Pemutusan listrik

Sementara itu, terkait penghentian layanan fasilitas dasar kepada unit Ibu Kelly Tan yang merupakan pemilik unit apartemen di Tower B, Edy  menyampaikan, bahwa pemutusan tersebut terpaksa dilakukan mulai 29 Desember 2021, karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menunggak pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) selama tiga tahun,” terang Edy.

Sebagai pengurus PPPSRS, kata Edy, pihaknya berusaha berlaku adil dan tegas, serta tetap persuasif terhadap para pemilik/penghuni yang tidak menjalankan kewajibannya. Di samping itu, dalam Pergub No.70/2021 telah ditegaskan pengurus PPPSRS dan badan pengelola diperbolehkan memutus fasilitas dasar (listrik dan air), jika pemilik/penghuni menunggak pembayaran IPL

Pasal 102 C, Ayat 5 berbunyi: ”Larangan tindakan pembatasan dan atau pemutusan fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemilik/penghuni yang lalai melakukan kewajibannya terkait pembayaran Iuaran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tagihan listrik dan air”.

BACA JUGA: Progress Group Rilis Proyek Keduanya, Paradise Serpong City 2 di Serpong Selatan

”Jadi lagi-lagi tidak benar kalau kami dituduh arogan. Apakah dengan menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama itu disebut arogan? Tugas kami sebagai pengurus adalah menjalankan pengelolaan dengan baik dan menegakkan peraturan pemerintah untuk kepentingan bersama,” tegas Edy.

Edy  mengatakan, tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, semua pemilik/penghuni, termasuk pengurus harus memenuhi kewajibannya membayar IPL. Kalau menunggak, pertama dilakukan tindakan persuasif, jika tidak ada itikat baik, maka listrik dan air bersih akan diputuskan.

Sedang terkait tuduhan dirinya yang tidak mengindahkan keberadaan dan membayar honor Ketua Pengawas Yuskamnur dan Anggota Muliati S yang disebut masih aktif sesuai SK 203/2020, Edy  menjawab, sebab keduanya tidak mengakui Pengurusan SK 491/2021, bahkan telah mengajukan gugatan PTUN dan banding, namun semuanya ditolak.

”Bagaimana kita mau mengakui keberadaannya dan memberikan honor, jika mereka sendiri tidak mengakui eksistensi kepengurusan PPPSRS. Ini kah lucu. Tidak mengakui tapi berharap mereka diakui dan berharap dapat honor,” sindir Edy.

BACA JUGA: Hadi Tjahjanto: Pengadaan Tanah IKN Tetap Perhatikan Tanah Adat Masyarakat

Terhadap soal proses penjaringan panitia musyawarah (Panmus) pembentukan PPPSRS, Edy  menyebutkan, sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dengan dihadiri dan disaksikan oleh pejabat DPRKP DKI Jakarta. Di mana proses penjaringan Panmus tersebut dilakukan secara virtual mengingat kasus pandemi Covid-19 yang kala itu masih tinggi.

Edy  juga menegaskan bahwa pengurus P3SRS secara transparan selalu menyajikan laporan keuangan setiap bulannya di mading berikut dengan link yang bisa diakses oleh pemilik unit. Oleh karenanya, anggapan bahwa pengelola tidak transparan sangat tidak beralasan. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *