INDOPROPERTYNEWS.COM – Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program 3 juta rumah per tahun.
Dengan kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan harga rumah akan turun hingga Rp 10,57 juta. Tito memberikan contoh perhitungan untuk rumah tipe 36 yang memiliki luas 36 meter persegi.
Penghapusan BPHTB, menurutnya, akan mengurangi biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Selain itu, dengan dihapuskannya PBG, biaya rumah akan berkurang lagi sekitar Rp 4,32 juta.
“Jadi untuk rumah tipe 36 meter persegi itu sebetulnya bisa hemat Rp 10,57 juta, ini yang diuntungkan masyarakat,” ujar Tito dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari Kontan pada Senin, 25 November 2024.
Baca juga: Berbagai Pajak yang Mesti Dibayarkan Saat Jual-Beli Rumah, Penting Dipahami!
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga menegaskan bahwa penurunan harga rumah tapak dan rumah susun ini akan sangat menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi,” jelas Maruarar.
Keputusan mengenai penghapusan BPHTB dan PBG tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada Senin, 25 November 2024. SKB ini selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kebijakan ini juga berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang termasuk dalam PAD. Maruarar menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui berbagai musyawarah dengan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.
“Karena itu nanti, kita juga sangat terima kasih kepada Bupati, Walikota, Gubernur Indonesia yang jujur saja, ini berarti PAD mereka berkurang ya,” ujar Maruarar.***