INDOPROPERTYNEWS.COM – Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12%, meningkat dari sebelumnya 11%. Langkah ini dinilai akan berdampak pada kenaikan harga rumah, karena biaya pembangunan semakin tinggi.
Ketua Umum APERSI atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa semua bahan bangunan yang dikenakan PPN 12% akan menjadi penyebab utama kenaikan harga jual rumah. Menurutnya,
“Harga jual rumah semakin tinggi yang diakibat biaya yang tinggi berdampak kepada beban konsumen. Jika beban konsumen terlalu tinggi tentunya berpengaruh kepada harga jual, dan memberatkan konsumen,” ujarnya pada Senin, 25 November 2024.
Junaidi juga mengusulkan agar PPN 12% ditinjau kembali, karena dapat membebani konsumen dan mengurangi aktivitas di industri properti. Ia menekankan perlunya penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) jika PPN 12% tetap diterapkan pada tahun depan.
Baca juga: Ketua REI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Laju Bisnis hingga Ancaman PHK
Dari sudut pandang berbeda, Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono, juga mengungkapkan pandangan serupa bahwa kenaikan PPN 12% akan menyebabkan harga bahan bangunan meningkat, yang pada gilirannya membuat biaya pembangunan rumah lebih mahal.
“Produksi berbagai material bangunan semen, baja, bata. Kalau (bahan bangunan) yang alam (tanpa proses produksi) nggak terlalu banyak berubah, tapi yang pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya pasti,” jelas Ari.
Ari menambahkan bahwa para pengembang akan menghadapi tantangan dalam membangun rumah, termasuk pengembang rumah subsidi yang memiliki anggaran terbatas. Dengan meningkatnya biaya, keuntungan yang dapat diperoleh oleh pengembang semakin kecil.
“Yang berat buat para pengembangnya lagi karena kalau harganya (rumah subsidi) sudah disetel tidak boleh naik, PPN-nya juga sesungguhnya juga tidak ada. Tapi ongkosnya macam-macamnya naik buat para pengembang. Nah itu tentu akan berat buat para pengembang,” tambahnya.
Ia juga mencatat bahwa di tengah kondisi saat ini, di mana harga sudah normal pun pembeli merasa kesulitan untuk membeli rumah. Jika PPN 12% diterapkan, jumlah pembeli akan berkurang, yang memaksa pengembang untuk mensubsidi PPN pada rumah-rumah yang tidak terjual.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penetapan PPN 12% telah berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% mulai 2025 telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan DPR RI.
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.