INDOPROPERTYNEWS.COM – Pembangunan infrastruktur jalan tol memerlukan dukungan pendanaan dari sektor swasta. Guru Besar Infrastruktur Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit menjelaskan hal ini dalam sebuah kanal YouTube pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Kita bayangkan saja kalau anggaran Kementerian PUPR khususnya Ditjen Bina Marga tahun 2023 sekitar Rp 50 triliun, ditambah anggaran Inpres Jalan Daerah kira-kira Rp 15 triliun, jadi Rp 65 triliun, kalau itu dipakai buat tol semuanya, tidak dapat yang lain,” ujar Danang.
Danang mengungkapkan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alasan utama perlunya keterlibatan swasta.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Prgoram Strategis Nasional MLFF, Solusi Tol Tanpa Antri dan Macet
Ia menjelaskan bahwa jika APBN digunakan untuk membangun jalan tol, maka kebutuhan untuk pembangunan jalan nasional dan daerah lainnya tidak akan terpenuhi.
Ia juga menekankan bahwa jalan tol yang dibangun oleh pihak swasta tidak akan selamanya menjadi milik swasta.
Masa konsesi untuk jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah 50 tahun, yang akan tercantum dalam dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Telan Biaya Hingga 15 Triliun, Apa Keuntungannya?
“Itu akan menjadi milik Pemerintah Indonesia pada akhir masa konsesi. Jadi tidak akan ke mana-mana, penting untuk dipahami,” lanjutnya.***