INDOPROPERTYNEWS.COM – PT AKR Land Development diminta menyatakan komitmen penerbitan Akta Jual Beli (AJB) secara tertulis dan mengikat secara hukum oleh pemilik unit Gallery West Residence dan AKR Office Tower.
Menanggapi tuntutan warga, AKR Land telah mengirimkan surat balasan tertanggal 11 Juni 2025, yang menyebut bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada tahun 2028.
Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Adam Mulyadi, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025 menekankan pentingnya pengesahan komitmen tersebut dalam bentuk kesepakatan resmi.
Baca juga: Resmi Hadir, Cordova Eduliving Tawarkan Rukos di Jantung IPB
“Kalau AKR Land serius soal komitmen AJB di 2028, harus dituangkan dalam addendum PPJB atau dokumen tertulis yang ditandatangani bersama para pemilik unit,” ujar Adam.
Warga juga mempertanyakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikirimkan tanpa rincian jelas seperti pertelaan, Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), maupun dasar perhitungan. Mereka menuntut penjelasan resmi dari pihak pengembang.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan AJB sesuai perjanjian.
Baca juga: Pasar Apartemen Bergairah, Ciputra Group Meresmikan Marketing Gallery Ciputra World Jakarta
Jika unit telah dilunasi, dan ada kesepakatan waktu penerbitan AJB, maka pengembang wajib mematuhinya.
Pemilik unit Gallery West Residence dan AKR Office Tower juga mendesak pemerintah serta pihak berwenang untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.***