Sertifikasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan ATR/BPN

Pagar bambu membentang sepanjang pesisir laut Utara wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten, telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Nusron, terdapat 263 bidang tanah yang terdaftar dalam bentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang terdaftar dalam bentuk SHM.

Read More
banner 335x200

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Nusron.

Baca juga: Polemik Pagar Bambu di Laut Tangerang: Solusi Abrasi atau Masalah Baru?

Pada Senin, 20 Januari 2025, PT IAM, pemegang mayoritas sertifikat HGB di kawasan tersebut, berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten. Namun, informasi lebih rinci mengenai perusahaan ini sulit diakses.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan ini memiliki hubungan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa disebut dalam surat pemanggilan rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI pada 9 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, PT Cahaya Inti Sentosa diminta persetujuannya terkait transaksi material dan afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II untuk penyertaan saham baru.

Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), Christy Grasella, mengonfirmasi bahwa PT Cahaya Inti Sentosa adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir tahun 2023. Christy menjelaskan bahwa bidang tanah yang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Cari Panggung Politik di Kasus Konflk Warga Marina Ancol

“Dan SHGB ini dikeluarkan oleh ATR/BPN. Kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” jelas Christy pada Senin, 20 Januari 2025.

Terkait polemik yang sedang ramai dibicarakan, Christy mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Hal ini karena sekarang sedang musim hujan, jadi bisa saja ada genangan air di atas tanah tersebut,” tambahnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *