BACA JUGA: Perkuat Management, RUPS Intiland Development (DILD) Setujui Perombakan Komisaris dan Direksi Baru
“Kami sebagai pelaku usaha ingin Sertifikat Elektonik mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Dan pemegang hak juga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan,” tambahnya.
Sertipikat elektronik menurut Arvin Ketua DPD REI DKI Jakarta juga sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit di perbankan. Misalnya sebagai komponen dalam analisa kredit, khususnya collateral/agunan.
“Jika Sertifikat Elektronik menjadi jaminan kredit di bank, maka Hak Tanggungan (HT) pun akan menjadi E-HT. Bagaimana proses integrasi antara sistem BPN dengan Perbankan Pemberi Kredit maupun pihak Notaris / PPAT. Pengembang harus mengetahui teknisnya,” ungkap Arvin.
Demikian pula jika proses kredit pinjaman sudah diselesaikan oleh debitur. Maka tentu akan dilanjutkan dengan proses Roya elektronik oleh BPN sesuai informasi dari bank terkait.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Harvest City Siap Rilis Kawasan Komersial Baru
“Beberapa kasus terjadi error sehingga Roya elektronik masih harus menunggu kembali. Hal ini harus diantisipasi karena Roya elektonik atas HT ini akan di template ke Sertifikat elektronik,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Lia Nastiti Ketua DPD REI Jawa Barat, diperlukan perangkat keras, perangkat lunak dan SDM-SDM yang kompeten agar Sertipikat elektronik mampu mengefisienkan proses pendaftaran tanah, pengecekan sertifikat dan bisa meningkatkan indikator kemudahan berusaha di Indonesia.
“Sebagai pelaku usaha kami tentu ikut aturan. Cepat atau lambat Sertipikat elektronik akan ada di seluruh wilayah Indonesia, maka diperlukan adanya sosialisasi secara masif oleh Kementerian ATR/BPN, kepada segenap masyarakat, notaris, pelaku usaha maupun instansi yang terkait termasuk sektor perbankan,” pungkasnya. ***