Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law untuk Permudah Regulasi Perumahan

Ilustrasi rumah.(Dok. BP Tapera)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan gagasan untuk merancang omnibus law di bidang perumahan. Usulan ini bertujuan menyatukan berbagai peraturan terkait perumahan, sehingga memudahkan para pengembang dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

Omnibus law, seperti diketahui, adalah konsep yang mengintegrasikan beberapa peraturan perundang-undangan ke dalam satu undang-undang baru. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memperlancar pelaksanaan kebijakan, khususnya di sektor perumahan.

Read More
banner 335x200

“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ungkap Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (29/11/2024), melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Atasi Spekulasi Tanah, Pemerintah Dorong Suksesnya Program 3 Juta Rumah

Fahri menambahkan, Kementerian PKP akan menjalin koordinasi dengan anggota legislatif agar usulan omnibus law ini dapat terwujud. Menurutnya, masih banyak peraturan di bidang perumahan yang menghambat iklim investasi dan perlu diselaraskan.

Meski baru menjabat selama sebulan, Fahri menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga agar program dan kebijakan di sektor perumahan bisa lebih terintegrasi.

“Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan. Kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Cari Investor Program 3 Juta Rumah Ke China dan Uni Emirat Arab

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah hadir sebagai regulator yang memastikan peraturan mendorong investasi di bidang perumahan.

“Kalau perizinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara. Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perizinan, tapi kemudahan perizinan harus bisa dinikmati semua kalangan,” tegas Fahri.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung program pemerintah, seperti Program 3 Juta Rumah, yang dirancang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Menurutnya, ini adalah bentuk itikad baik pemerintah yang memerlukan dukungan bersama.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *