INDOPROPERTYNEWS.COM – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyoroti masih adanya tantangan dalam penyediaan rumah layak huni di Indonesia, meskipun bangsa ini hampir mencapai usia kemerdekaan ke-80 pada 2025.
Fahri berharap kehadiran Kementerian PKP dapat memacu semangat para pelaku pembangunan perumahan, menciptakan ekosistem yang mendukung, serta menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Menurutnya, pembentukan Kementerian PKP adalah ide besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan hunian layak bagi masyarakat.
“Keinginan besar itu memang lahir dari apa yang kita lihat sehari-hari karena selama 80 tahun Indonesia merdeka masih punya masalah perumahan yang cukup besar,” ujarnya dalam Diskusi Program 3 Juta Rumah bertema “Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah” yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Ia mengakui bahwa selama ini masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan, namun kebutuhan papan juga merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Investor Asing Tertarik Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Regulasi!
“Pemerintah harus hadir agar kebutuhan dasar seperti rumah itu terpenuhi dengan baik. Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun dengan menumbuhkan semangat gotong royong,” jelasnya.
Fahri juga menekankan bahwa keberadaan Kementerian PKP tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan pada ekosistem perumahan, melainkan sebagai fasilitator untuk mempermudah pelaksanaan program pembangunan. Ia menyayangkan masih adanya masyarakat kurang mampu yang tinggal di bawah jembatan atau tol tanpa terdata oleh pemerintah, dan berharap masalah ini dapat segera diatasi.
“Jadi ini itikad baik dari pemerintah dan Kementerian PKP dibentuk bukan sebagai kontraktor atau developer dan pesaing bagi pengembang. Tugas terpenting negara adalah menjadi regulator, karena negara-negara besar dunia ini dapat berhasil kuncinya adalah regulasi terbaik diambil alih pemerintah dan memastikan seluruh regulasi ada dan semua terlibat dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Fahri menambahkan, Kementerian PKP telah mengidentifikasi berbagai permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Atasi Spekulasi Tanah, Pemerintah Dorong Suksesnya Program 3 Juta Rumah
Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengelola lahan yang bisa digunakan bagi pembangunan rumah.
Selain itu, struktur organisasi Ditjen Pembangunan Perumahan dan Permukiman juga telah dibentuk untuk menjalankan fungsi semacam bank tanah, yang akan mendukung penyediaan lahan bagi perumahan rakyat.
“Kami juga telah membentuk struktur organisasi Ditjen pembangunan perumahan dan permukiman semacam bank tanah bagi Kementerian PKP untuk penyediaan lahan perumahan bagi rakyat,” pungkas Fahri.***