Kabar Gembira! Urus Sertipikat Tanah Kini Cuma Hitungan Hari, Menteri ATR/BPN Ancam Sanksi Petugas Nakal

ILUSTRASI: Aturan baru ATR/BPN per 17 Agustus: Balik nama sertipikat maksimal 10 hari, petugas lelet siap-siap dipecat!

INDOPROPERTYNEWS.COM – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan transformasi layanan pertanahan baru yang bakal berlaku efektif di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia mulai 17 Agustus 2026.

Langkah berani ini diambil untuk memotong birokrasi yang berbelit-belit, memberikan kepastian waktu, sekaligus menyapu bersih praktik percaloan dan Pungli di sektor pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa reformasi ini berfokus pada kecepatan, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat luas.

“Kami ingin memastikan proses administrasi pertanahan jauh lebih cepat dan akuntabel,” tegas Nusron.

BACA JUGA: Metland Blanjaproperti 2026 Tawarkan Hunian Siap Huni, Pembeli Bisa Langsung Tempati Rumah

Balik Nama Maksimal 10 Hari, Pengukuran Tanah Cuma 7 Hari

Salah satu gebrakan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah kepastian durasi proses balik nama sertipikat hak atas tanah yang dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja.

Rinciannya terbagi secara ketat:

  • 2 Hari Kerja: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • 3 Hari Kerja: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • 5 Hari Kerja: Penyelesaian seluruh administrasi akhir di Kantor Pertanahan.

Tak hanya soal balik nama, urusan pengukuran tanah yang kerap mengular dan memakan waktu lama kini dipatok wajib rampung paling lambat 7 hari sejak permohonan didaftarkan. Jadwal petugas di lapangan pun dibuat transparan agar pemohon tahu pasti kapan tanahnya diukur.

BACA JUGA: Beli Rumah Tanpa DP di Bekasi? Harmoni Park Bekasi Beri Banyak Bonus, Gratis Biaya dan Subsidi Angsuran

Petugas Lelet Siap-Siap Kena Sanksi hingga Pemecatan

Demi memastikan aturan ini tidak sekadar menjadi “pemanis di atas kertas”, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sistem pengawasan dan sanksi berjenjang bagi para pegawai yang melanggar batas waktu tanpa alasan sah.

Sanksi tersebut mulai dari pemotongan nilai Key Performance Indicator (KPI), mutasi jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti menerima suap atau memungut biaya di luar ketentuan.

Percepatan ini dinilai membawa angin segar bagi dunia properti dan ekonomi nasional. Dengan kepastian sertifikat yang lebih cepat, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau memanfaatkan sertipikat sebagai agunan pembiayaan perbankan.

BACA JUGA: Pasar Properti Cirebon Tetap Tumbuh, Hunian Bernuansa Danau Jadi Daya Tarik Baru

Sistem baru yang didukung digitalisasi dan sertifikat elektronik ini diharapkan bisa menutup rapat celah sengketa tanah dan menghentikan langkah para mafia tanah di tanah air. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *