Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Usulkan Motor Gede Masuk Jalan Tol, Ahli Peringatkan Risiko Kecelakaan

Jalan Tol Bali-Mandara, jalan tol yang memiliki jalur khusus sepeda motor.(Dok. BPJT Kementerian PU)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan masuk ke jalan tol. Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).

“Kalau saya tidak salah hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita juga biasa melihat patwal (patroli dan pengawalan), pengawal-pengawal dari Kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol,” ujarnya.

Read More
banner 335x200

Lalu, bagaimana peraturan yang berlaku terkait hal ini?

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, menjelaskan bahwa penggolongan kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007.

Meski demikian, aturan ini kemudian berubah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Pembangunan 17.865 Kilometer Jalan Tol Baru Hingga 2040

Pada Pasal 38 PP tersebut, disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, namun ada tambahan bahwa sepeda motor diperbolehkan melintasi jalan tol dengan syarat adanya jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

“Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol,” ungkap Djoko pada Minggu, 25 Januari 2025.

Sanksi

Djoko juga menjelaskan mengenai sanksi bagi pengendara motor yang melintas di jalan tol tanpa izin. Berdasarkan Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang memasuki jalan tol tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 10% di Jalan Tol Trans-Jawa Selama Nataru 2024/2025

Jika pengendara melintasi jalan tol karena kelalaian, hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama tujuh hari atau denda maksimal Rp 1,5 juta (Pasal 64 ayat 4).

“Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” tambah Djoko.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *