INDOPROPERTYNEWS.COM – Tidak sedikit masyarakat yang masih kurang mengerti tentang pajak saat jual-beli rumah. Rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia tentu penting untuk dipenuhi.
Namun, dari ketiga kebutuhan pokok utama, kebutuhan akan papan atau tempat tinggal sering kali menjadi yang paling sulit dicapai. Harga rumah yang tinggi dan pajak yang membebani menjadi kendala bagi banyak orang. Oleh karena itu, tidak jarang masyarakat memilih menyewa rumah terlebih dahulu sebelum membeli.
Pasar properti menawarkan berbagai pilihan. Namun, rumah dengan harga yang lebih terjangkau sering kali memiliki beberapa kekurangan, sementara yang lebih ideal biasanya sulit didapat karena harga yang tinggi.
BACA JUGA: Spektakuler, Pengembang ini Bukukan Penjualan 2.000 Unit Dalam Tempo Dua Bulan
Berikut adalah berbagai pajak yang terkait dengan transaksi jual-beli rumah berdasarkan beberapa sumber:
Pajak Penjualan Rumah
- Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006, PPh untuk penjualan properti dikenakan sesuai Pasal 4 Ayat 2. Berikut rinciannya:
- 0% untuk tanah yang digunakan untuk kepentingan umum atau kantor pemerintah.
- 1% dari nilai bruto untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
- 2,5% dari nilai bruto untuk jenis properti lainnya.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB harus dibayar tahunan oleh pemilik rumah, baik oleh pengembang maupun pemilik rumah second, sebelum rumah dijual. PBB dikelola oleh pemerintah pusat, namun penerimaannya diberikan kepada pemerintah daerah. PBB berkisar 0,5% dari NJKP yang dihitung berdasarkan NJOP. NJKP ditetapkan 40% untuk rumah di atas Rp1 miliar, dan 20% untuk rumah di bawah Rp1 miliar. - Biaya Notaris
Selain pajak, penjual juga harus membayar biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004. Biaya ini mencakup pembuatan perjanjian jual beli, AJB, dan sertifikat. Besar biaya notaris bervariasi, tergantung nilai transaksi properti, dengan kisaran antara 1% hingga 2,5%.
BACA JUGA: Terbukti Ampuh Gairahkan Pasar Properti, 80% Penjualan Royal Tajur Manfaatkan Insentif PPN DTP 100%
Pajak Pembelian Rumah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pembeli rumah diwajibkan membayar PPn sebesar 10% dari harga tanah, terutama jika membeli dari developer atau agen. Jika rumah dibeli dari PKP (Perusahaan Kena Pajak), PPn akan disetor oleh PKP ke negara. - Biaya Cek Sertifikat
Cek sertifikat penting untuk memastikan legalitas rumah yang dibeli, dengan biaya mulai dari Rp100.000. - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang ditanggung oleh pembeli, dengan tarif 5% dari harga rumah setelah dikurangi NPOPTKP, yang ditentukan oleh pemerintah daerah. - Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya ini sekitar 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual. - Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya untuk mengubah nama sertifikat bisa mencapai 2% dari nilai transaksi, dan pembeli biasanya harus mengurusnya sendiri kecuali membeli rumah dari developer. Berkas yang diperlukan termasuk sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, akta jual beli dari PPAT, dan bukti pelunasan SSB BPHTB.
Itu dia berbagai pajak yang mesti dibayarkan saat proses jual-beli rumah. Hal ini penting untuk dipahami agar penjual maupun pembeli dapat menyiapkan dana yang cukup.***