INDOPROPERTYNEWS.COM – Pengelola Apartemen Podomoro Golf View (PGV) bersama Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Satpol PP Gunung Putri, Kabupaten Bogor kembali menggelar Operasi Yustisi di tiga tower apartemen yang unitnya disewakan secara harian dan diduga disalahgunakan untuk kegiatan tindak asusila.
Operasi gabungan penyakit masyarakat itu digelar di Apartemen PGV, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berlangsung mulai pukul 23.00 WIB, Sabtu, 10 Agustus 2024 hingga pukul 03.00, Minggu, 11 Agustus 2024. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Camat Kurnia Indra, Kapolsek AKP Didin Komarudin, dan Danramil Kapten Kav. La Ahmadin.
Dalam operasi tersebut, sekitar 30 petugas gabungan berhasil mengamankan 45 pasangan (90 orang) bukan suami istri berada dalam unit apartemen. Yang mengagetkan sebagian besar dari mereka (para pelaku) masih berusia remaja, berumur antara 16 tahun hingga 30 tahun.
Sejumlah minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi baik yang sudah dipakai atau masih dalam kemasan turut diamankan. Sebagian pelaku tindak asusila terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK), ada yang berasal dari Tangerang, Depok, Bekasi, bahkan Bandung.
Satu per satu mereka ”dijemput” petugas yang dibagi beberapa kelompak menyisir di unit apartemen yang sewaankan secara harian. Selanjutnya, para pelaku dikumpulkan di Balai Warga Tower Balsa. Setelah didata, mereka diberi nasihat oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra menyatakan, sedih dan prihatin menemukan kenyatakan banyak remaja puteri yang terjaring dalam operasi tersebut. Mereka ini masih duduk dibangku sekolah yang perjalanannya masih panjang.
BACA JUGA: BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji
”Perbuatan anda-anda ini buat malu orangtua dan keluarga. Untuk malam ini masih tahap pembinaan. Tapi semuanya akan kami data, jika di kemudian hari terjaring lagi, akan kami panggil orangtuanya atau gurunya, bahkan kalau yang sudah kerja akan kami datangi perusahaannya. Ini adalah bentuk sanksi sosial,” tegas Kurnia.
Dalam operasi-operasi berikutnya, Kurnia mengancam akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Semua pelaku yang terjaring akan diproses secara hukum, baik penyewa, broker, bahkan kalau ada mucikarinya.
Camat juga minta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi sewa-sewaan harian lagi yang rawan disalahgunakan untuk berbuatan maksiat. Dia berharap Operasi Yustisi rutin dilaksanakan secara acak untuk membuat pemaksiat merasa tidak aman, jika mau berbuat tindak asusila di PGV.
Akan diproses hukum
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menegaskan, dirinya akan membawa para pelaku penyakit masyarakat ini rehabilitasi, apabila kembali terjaring dalam razia selanjutnya.
“Nanti ke depan yang terjaring razia akan saya ajukan untuk rehab. Kemudian kalau ada mucikarinya akan saya proses secara hukum sesuai Pasal 296 KUHP, ancaman penjara 2 tahun,” jelas Didin kepada para pelaku yang terjaring razia.
Lalu untuk PSK yang terjaring, lanjutnya, akan dilakukan rehabilitasi kepada mereka. Pihak Polsek Gunung Putri mengancam akan mengajukan rehab hingga satu tahun, agar para pelaku (PKS) tidak mengulanginya lagi.
BACA JUGA: IPL untuk Perawatan dan Pemeliharaan Apartemen Tak Pantas Dibebankan PPN
“Untuk PSK, saya ajukan untuk direhab selama satu tahun supaya kalian benar-benar berpikir, benar-benar tobat dan tidak mengulanginya lagi. Tapi untuk kali ini, kami hanya mendata. Jangan sampai di razia berikutnya anda teejaring lagi,” kata Didin.
Data ini nantinya akan menjadi acuan dalam razia selanjutnya. Apabila ditemukan pasangan yang sama, maka akan langsung dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Besok jangan ulangi perbuatan memalukan ini. Sekarang anda masih beruntung cuma didata, nanti kita masukan ke database di kecamatan, Koramil dan Polsek. Tapi jika kalian besok ada lagi, udah gak ada ampun, saya proses,” tegasnya.
BACA JUGA: Kembangkan TROPS, Progress Group Groundbreaking Pembangunan Restoran Kampung Kecil
Apartment Manager PGV Itha mengatakan, penyewa unit apartemen secara harian ini sudah sangat meresahkan pemilik dan penghuni yang tinggal di PGV. Karena itu, mereka mendukung badan pengelola untuk secara rutin membersihkan tempat tinggalnya dari perbuatan maksiat.
”Operasi Yustisi ini akan kami lakukan secara rutin, untuk membuat orang tidak berani lagi menyewa apartemen di sini untuk hal-hal yang tidak pantas. Untuk operasi-operasi berikutnya, baik Pak Camat maupun Kapolsek sudah tegas akan memproses secara hukum,” tegas Itha.
Untuk meminimalisasi terjadinya tindak penyalahgunaan sewa unit apartemen, Itha menghimbau para pemilik dan agen properti tidak menyewakan sehari harian, karena hal tersebut rawan disalahgunakan. ***