JAKARTA – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) atau Marina Ancol, Edi Bangsawan mengatakan, saat ini banyak oknum baik dalam maupun luar apartemennya ingin mendelegitimasi hasil Rapat Umum Anggota (RUA) MMR yang diselenggarakan secara hibryd, 25 Maret 2023 yang telah memilihnya secara sah dan sesuai dengan prosedur, baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MMR.
Edi mengatakan, sebagai Ketua PPPSRS sebelumnya, sejak awal dirinya banyak ditentang oleh oknum-oknum yang sebenarnya bermasalah karena tidak mau menyelesaikan kewajibannya membayar Iuran Pemeriharaan Lingkungan (IPL). Awalnya hampir 100 unit yang menunggak dan terang-terangan tidak mau bayar IPL. Sehingga dirinya harus memutuskan pasokan listrik dan air bersih ke unit-unit tersebut.
”Bukannya bayar IPL, mereka lalu memprovokasi penghuni dan menggalang LSM, serta melaporkan kami ke polisi dan berbagai instansi hingga ke Presiden. Mereka bahkan tak segan-segan playing victim dan menuduh Pengurus PPPSRS sewenang-wenang karena listrik dan airnya kami matikan. Kalau kami tidak tegas (menagih), itu namanya zolim terhadap 1.500 unit yang tertib bayar IPL,” kata Edi seusai dirinya memenuhi undangan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, di Medan Merdeka Selatan, Senin, 17 April 2023.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Cari Panggung Politik di Kasus Konflk Warga Marina Ancol
Edi menyatakan dirinya diundang untuk mengklarifikasi permasalahan kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan Apartemen MMR karena adanya pengaduan masyarakat kepada Inspektorat. Kepada Inspektorat, dirinya menerangkan, akar permasalahan ini sebenarnya, adanya oknum-oknum pemilik mau tinggal di apartemen tapi ogah bayar IPL, yang tunggakannya mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
”Sampai-sampai oknum-oknum ini mengundang LSM yang memaksa ingin masuk ke area RUA. Mereka ingin ikut campur padahal tidak punya legal standing. Ini urusan rumah tangga kami. Selama tidak ada tindak pidana orang lain tak berhak intervensi,” tegas Edi.
Ia juga menyayangkan juga, adanya oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin bermain di konflik antar warga ini. Oknum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), lanjutnya, yang melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan dasar laporan sepihak oknum-oknum pemilik bermasalah tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak menghalangi kalau anggota dewan ingin menjalankan tugasnya menyampaikan keluhan warganya ke pemerintah, tapi sebaiknya check and recheck dulu duduk permasalahannya, sehingga terlihat keprofesionalannya sebagai anggota dewan.
”Jangan baru terima laporan sepihak, langsung main lapor di Inspektorat. Jangan sampai dia malu kalau ternyata yang dia bela adalah orang-orangnya bermasalah. Karena ini menyangkut kepentingan pengelolaan 1.600 unit. Jangan hanya segentirnya pemilik bermasalah korbankan kepetingan lebih besar,” ungkap Edi.
Legalitas RUA
Terkait RUA MMR yang diadakan, 25 Maret 2023, Edi menegaskan, terlaksana sesuai dengan aturan Pergub 132 , 133 dan 70. Dimana PPPSRS menginformasikan kepada warga melalui papan pengumuman mengenai akan berakhirnya masa kepengurusan dan perlu di pertanggungjawabkan dalam RUA dengan cara memfasilitasi pembentukan panitia Musyawarah, dan membuka penjaringan calon Panitia Musyawarah (Panmus) pada tanggal 6 Desember 2022.
Dari hasil pembukaan pendaftaran calon Panmus, kata Edi, ada 7 warga yang mendaftar sebagai calon Panmus dan dilakukan verifikasi oleh PPPSRS serta dikonsultasikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, dimana semua terverifikasi telah melengkapi berkas dan lolos sebagai calon Panmus.
BACA JUGA: 3,5 Tahun Harga Rumah Tak Naik, REI Sumut Merasa Diperlakukan Tidak adil oleh Kementerian PUPR
”Undangan Rapat Pembentukan Panmus diumumkan tanggal 4 Januari 2023, dimana pelaksanaan untuk pembentukan Panmus pada 14 Januari 2023 dilakukan secara online dan menghasilkan keputusan secara aklamasi bahwa ke-7 pendaftar ditetapkan menjadi Panmus,” ujar Edi.
Panmus lalu melakukan penjaringan calon pengurus dan pengawas PPPSRS dengan menginformasikan di papan informasi tentang telah dibukanya pendaftaran untuk menjadi paket calon Ketua dan Seketaris, Pengurus, dan Pengawas pada tanggal 30 Januari 2023
Dari hasil penjaringan calon Pengurus dan Pengawas dihasilkan 2 pasang calon paket pengurus dan 2 pasang calon paket pengawas. Berkas yang masuk tersebut diverifikasi oleh Panmus dan dikonsultasikan kepada DPRKP dan pengumuman calon diumumkan oleh Panmus melalui papan pengumuman.
Pengurus dan Panmus, lalu mengundang seluruh pemilik unit apartemen MMR untuk dapat mengikuti RUA dengan 4 agenda rapat, yaitu: Pertanggungjawaban Pengurus, Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus, Pengesahan program kerja, dan Pemilihan Pengurus dan Pengawas untuk periode selanjutnya, yang direncanakan dilakukan tanggal 18 Maret 2023.
BACA JUGA: Bank DKI Boyong The Best Conventional Bank Pada Infobank-Isentia 12th Digital Brand Awards 2023
”RUA dengan empat agenda dilaksanakan di MMR sesuai dengan undangan yang telah diinformasikan, berdasarkan AD/ART PPPSRS bahwa rapat dapat terselenggara apabila peserta yang mengikuti rapat minimal 50%+1 dari jumlah pemilik. Setelah rapat dibuka dan diskors selama 30 menit, maka kourum kehadiran rapat tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dan akan dilaksanakan 25 Maret 2023 (sesuai AD/ART paling cepat 7 hari kalender paling lama 30 hari kalender),” jelasnya.
Pelaksanaan RUA pada 25 Maret 2023 berjalan sesuai dengan undangan rapat dimana agenda 1, 2 dan 3 dipimpin oleh Ketua Pengurus sebagai pertanggungjawabannya, dengan beberapa pertanyaan dan jawaban dalam laporan pertanggungjawaban, maka diputuskan untuk voting dan hasilnya menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan juga menerima rencana kerja pengurus kedepannya
Sementara agenda ke-4, lanjut Edi, dipimpin oleh ketua Panmus untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas. Diawali perkenalkan diri juga menyampaikan visi dan misi pengurus. Sayangnya pada saat dipanggil untuk ke depan calon paket pengurus Robin dan Hendra tidak ada di area RUA, sehingga tidak menyampaikan visi dan misinya. Dan pada saat pemungutan suara untuk calon pengurus, suara terbanyak memilih pasangan Edy Bangsawan dan Sri Mulyani.
Sedangkan untuk calon paket pengawas suara terbanyak memilih Genesius dan Silvana sebagai Pengawas PPPSRS. Selanjutnya Panmus mengirim berkas-berkas yang dibutuhkan kepada DPRKP perihal permohonan pencatatan dan pengesahan.
”Dari proses pemilihan di atas, jelas penjaringan calon Panmus dibuka secara umum dan mempersilahkan semua warga untuk mendaftar, apabila berkeinginan menjadi Panmus, kenapa pihak mereka tidak ikut mendaftar.
Sementara tuduhan bahwa Ketua Panmus tidak sah karena tidak ber-KTP di MMR, Edi menjelaskan, sesuai dengan Pergub dinyatakan bahwa calon Panmus adalah pemilik yang berdomisili juga ber-KTP dan/atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan, Ketua Panmus sudah dilengkapi Surat Keterangan Domisili.
”Saat ini mereka koar-koar tidak menerima hasil pembentukan Panmus, tapi kenyataan di lapangan mereka tidak ikut dalam Rapat Pembentukan Panmus, tetapi mereka protes hasil rapat tersebut. Dan saat RUA 25 Maret 2023, Ketua Pengawas (Yuskamnur) memprovokasi peserta menggunakan pengeras suara menyatakan bahwa rapat ini tidak sah dan cacat hukum serta ingin membubarkan RUA,” katanya.
Edi mengatakan, fungsi Pengawas adalah mengawasi kinerja pengurus dan tidak ada dalam AD/ART Pengawas memiliki hak untuk membubarkan RUA yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Sangat disayangkan karena terprovokasi oleh Ketua Pengawas untuk membubarkan rapat, kedua pasangan tersebut ikut meninggalkan ruang rapat (walk out) hanya calon Seketaris Pengawas yang masih ada di dalam RUA. Kalau mereka memang benar kami sewenang-wenang, inilah kesempatan membuktikan bahwa mereka benar. Sampaikan visi dan misi, agar warga dapat mengenal dan memilih mereka sebagai Pengurus atau Pengawas definitif,” terangnya.
Sedangkan menjawab pertanyaan mengapa RUA dilaksanakan secara hybrid (online dan offline), Edi menjawab, saat ini Pengurus masih berpegang pada SK DPRKP, No 838/2022 yang belum dicabut.
”Selain itu pelaksanaan dilakukan secara offline bagi mereka yang bisa hadir, tetapi bagi mereka yang berhalangan hadir dikarenakan di luar kota, maka diberi kesempatan melalui online, sehingga hak demokrasinya tidak hilang,” pungkasnya. ***