INDOPROPERTYNEWS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki solusi untuk membantu masyarakat tanpa slip gaji agar dapat memiliki rumah melalui program hibah tanah dalam inisiatif program 3 Juta Rumah.
Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima hibah tersebut. Persyaratan tersebut mencakup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah sesuai dengan Peraturan BP Tapera Nomor 9 Tahun 2021.
Selain itu, penerima juga harus termasuk dalam kelompok masyarakat dengan keterbatasan daya beli rumah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law untuk Permudah Regulasi Perumahan
Untuk wilayah non-Papua, penerima yang memenuhi syarat adalah masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 7 juta bagi yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah, berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 22 Tahun 2023.
Sedangkan untuk wilayah Papua, batas penghasilan adalah Rp 7,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah.
Bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap atau slip gaji, tanah hibah ini akan digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di perbankan.
Baca juga: Ketua Satgas Perumahan Sebut 150 Juta Rakyat Indonesia Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki slip gaji, baik tanah maupun slip gaji tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit kepada bank.
“Tanah hibah hanya digunakan untuk pembangunan 3 Juta Rumah dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait pada Senin, 16 Desember 2024.***