INDOPROPERTYNEWS.COM – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, menjadi 12% pada tahun 2025, diperkirakan akan memengaruhi berbagai sektor, termasuk properti. Sementara itu, pengusaha properti masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
“Ketika PPN naik dan PPN DTP ngga dilanjut, bisa berdampak ke geliat penjualan, industri jadi lesu, bahkan yang dikhawatirkan marak terjadi PHK karena pasarnya ngga terserap,” ujar Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, dalam pernyataannya pada Kamis, 21 November 2024.
Saat ini, sektor properti sedang menikmati insentif PPN DTP yang berlaku hingga Desember 2024. Untuk periode November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%, sedangkan pada Juli hingga Desember 2024, insentif tersebut turun menjadi 50%. Kebijakan ini berlaku untuk rumah tapak dan unit rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar yang difungsikan sebagai tempat hunian.
Insentif ini memberikan dampak signifikan terhadap harga rumah. Sebagai contoh, untuk rumah seharga Rp1 miliar, kewajiban PPN sebesar Rp110 juta dapat terpotong hingga Rp55-110 juta dengan adanya insentif. Namun, jika insentif ini tidak dilanjutkan pada tahun 2025 bersamaan dengan kenaikan tarif PPN, harga rumah diperkirakan akan melonjak tajam.
“Kalau (PPN DTP) diberlakukan pasti berdampak pada penjualan, kemampuan konsumen, daya beli, akses masyarakat untuk membeli. Jika tidak ada, maka akan terjadi penurunan sektor industri dari sisi pertumbuhan dan menjadi kerugian bagi pemerintah, terutama sektor ini ngga bisa beri kontribusi,” lanjut Joko.
Dalam perkembangan terkait, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif, termasuk PPN DTP, pada tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta pada Minggu, 3 November 2024.
“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN ditanggung pemerintah, PPN-DTP, PPN-BM maupun PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Kemudian juga PPN-DTP untuk properti,” jelas Airlangga.
Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan APBN.
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis, 16 November 2024.***