Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati (tengah). ANTARA/Melalusa Susthira K.

INDOPROPERTYNEWS.COM – Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga korban di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

“Saya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti secara profesional dan transparan kasus ini sesuai dengan Perkara Nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya,” ujar Sari Yuliati.

Komisi III juga mengusulkan agar Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta para saksi yang memberikan informasi terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Pengamanan Ketat untuk Peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III yang berasal dari Dapil Sulawesi Utara, menilai bahwa kematian Kenzha merupakan persoalan serius yang harus dituntaskan oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya menyayangkan pernyataan Polres Jakarta Timur yang menyebutkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah akibat konsumsi minuman keras.

“Saya sangat menyesalkan bahwa Polres Jakarta Timur terlalu cepat menyimpulkan bahwa kematian Kenzha akibat minuman keras,” kata Martin.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini yang perlu digali lebih dalam untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Baca juga: WNA Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Sabu, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

Martin juga menekankan pentingnya Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan, terutama terhadap tiga orang saksi yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan, yaitu Thomas, Gery, dan Delon.

Menurutnya, Polda Metro Jaya harus memanggil mereka untuk diperiksa, mengingat belum ada tindakan dari Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur sempat memutuskan untuk menghentikan penyidikan setelah hampir dua bulan menangani kasus ini, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Keputusan ini membuat keluarga Kenzha dan kuasa hukum mereka tidak terima, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Bahkan, mereka melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri.

“Sebagai wakil rakyat dari daerah asal korban, saya akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga Kenzha,” tegas Martin.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *