INDOPROPERTYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Atas nama AM dan MP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
AM maupun MP diketahui merupakan mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto.
Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada tahun 2009–2016 Basuki Setyadjid.
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur LPEI terkait kasus fasilitas kredit
Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan, dan empat orang mantan pegawai LPEI, yakni Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Baca juga: KPK periksa tersangka kasus korupsi LPEI Dwi Wahyudi
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Adapun total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut.***