CILACAP, Indopropertynews – Pemerintah kembali menegaskan akan tertindak tegas kepada mafia tanah yang kini makin merajalela. Para penjahat bidang pertanahan ini tak segan-segan “merampok” tanah rakyat kecil, bahkan dalam beberapa kasus tanah-tanah negara pun digasak.
Mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.
BACA JUGA: Pasca Pandemi Covid-19, Kementerian PUPR Siap Terima Pengelolaan Wisma Atlet Dari BNPB
Untuk itulah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mencari cara untuk memerangi mafia tanah ini yang ada di berbagai daerah, hingga pelosok Indonesia.
Karena itu, salah satu PR (pekerjaan rumah) besar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada segera perantas mafia tanah di seluruh Indonesia sampai ke akar-akarnya.
Untuk mengimplementasikan ‘perintah’ Jokowi, mantan Panglima TNI ini menyatakan akan “menggebuk” seluruh mafia tanah di Indonesia, tanpa kecuali, sebab sudah sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Terus Dorong Inovasi, Bank DKI Raih Indonesia Best BUMD Awards 2023
“Kasus mafia tanah itu yang jelas tidak berdiri sendiri. Selalu saya katakan, kasus mafia tanah itu adalah ulah para oknum,” kata Hadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Hadi, cara kerja mafia tanah tergolong sangat rapi dan terorganisir. Mereka terdiri-dari oknum-oknum dari berbagai bidang yang punya tugas masing-masing. Oknum-oknum tersebut bisa berasal dari internal BPN sendiri, oknum pengacara, oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum pejabat camat, dan oknum pejabat di desa.
Bahkan lanjut, Hadi, jika lima oknum tersebut bermain sebagai mafia tanah, maka mereka bisa bersekongkol dengan mafia peradilan yang meliputi oknum kepolisian, oknum jaksa, dan oknum hakim.
“Kalau ini (mafia peradilan, red.) bermain, maka mafia tanah akan berjalan. Oleh sebab itu, saya akan memulai ‘menggebuk’ mereka dari akar, dari oknum-oknum internal BPN, oknum di internal PPAT,” tegas mantan Panglima TNI itu.
Hadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan berbagai pihak berwenang untuk menindak oknum camat maupun oknum kepala desa.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya oknum mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan, berkat kerja sama empat pilar, yakni pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah, dan BPN.
“Akhir bulan, mungkin pertengahan bulan ini, saya akan ke Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan mafia tanah di sana karena sudah P21, saya akan ke sana,” jelas Hadi. Dia menegaskan semangat untuk terus “menggebuk” mafia tanah tidak akan luntur.
“Oleh sebab itu, upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, jangan takut ketika memang itu adalah hak miliknya, kemudian akan diserobot segera laporkan ke kepolisian,” kata Hadi.
Perintah Jokowi
Keseriusan pemerintah untuk “menghabisi” mafia tanah ini juga selalu dikumandangkan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, salah satunya, pada Kamis 1 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta. Jokowi dengan tegas Hadi Tjahjanto agar segera menyikat habis para mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat banyak.
Menurut Jokowi konflik pertanahan sering melibatkan para mafia tanah yang bahkan bisa menimbulkan pertikaian besar berujung timbulnya korban jiwa.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat,” kata Jokowi
“Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” tambah Jokowi.
Presiden Jokowi meminta Kementerian ATR)/BPN mempercepat pemberian sertifikat hak atas tanah, agar konflik permasalahan tanah segera terselesaikan dan tidak ada lagi. ***