Menteri PKP Ara Perintahkan Audit dan Tindakan Hukum atas Pengembang Bermasalah di Perumahan Punsae Semarang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta jajarannya mengaudit dan mengambil langkah hukum bagi pengembang usai menerima aduan dari warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae).(Dok. BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP) / SATUAN TUGAS KOMUNIKASI DAN PUBLIKASI)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, meminta jajarannya untuk segera melakukan audit dan mengambil langkah hukum terhadap pengembang perumahan yang dilaporkan bermasalah oleh warga.

Hal ini disampaikannya usai menerima keluhan dari penghuni Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Jalan Ungaran-Manggung, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kota Semarang, pada Senin, 28 April 2025.

Read More
banner 335x200

Warga mengaku mengalami kerugian, terutama secara finansial, karena belum menerima sertifikat rumah meskipun pembayaran telah lunas kepada pihak pengembang.

Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Perumahan Subsidi dan Komersial di Karawang

“Saya mendapatkan pengaduan dari warga Perumahan Punsae di Kabupaten Semarang. Lokasi perumahan berada di kawasan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga tidak layak huni dan membahayakan nyawa para penghuninya dan banyak pengaduan lainnya seperti adanya sertifikat rumah yang tidak diterima warga,” ujar Ara dalam keterangan resminya, Selasa, 29 April 2025.

Ara meninjau langsung lokasi dan menyaksikan sejumlah rumah dalam kondisi rusak parah, sebagian berada di tepi jurang yang membahayakan keselamatan penghuni.

Ia juga menemukan fakta bahwa rumah subsidi justru dikontrakkan, dan ada pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang.

Masalah ini, yang menurut laporan warga telah berlangsung selama enam tahun, mendorong Ara untuk menunjuk Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, agar segera berkoordinasi dengan pemda, BPKP, serta BPK.

Baca juga: Tanggapan Menteri PKP Soal Tapera: Tabungan itu Tidak Boleh Wajib, Kalau Tabungan itu Sukarela

Tujuannya adalah melakukan audit, mencari solusi konkret, dan menempuh jalur hukum bila diperlukan terhadap pengembang.

“Kami minta warga berani melawan pengembang yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Kami siap menindaklanjuti pengaduan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat dan jangan sampai negara kalah dan tidak menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan baik dan cepat,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *