INDOPROPERTYNEWS.COM – Setelah melalui perjuangan panjang, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akhirnya berhasil mendorong pemerintah untuk membebaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keputusan ini resmi tertuang dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak No. ND-4/PJ.02/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
P3RSI mulai menggalang dukungan sejak 2024, ketika muncul wacana pengenaan PPN terhadap IPL yang dibayarkan oleh penghuni rumah susun dan apartemen.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, bersama jajaran pengurusnya, aktif melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, untuk menjelaskan bahwa IPL bukanlah bentuk jasa komersial yang seharusnya dikenai pajak.
Baca juga: P3RSI Beri Penjelasan Status dan Aliran IPL di Hadapan Ditjen Pajak
“IPL adalah dana urunan warga untuk pengelolaan dan perawatan rumah susun, bukan transaksi bisnis yang menghasilkan keuntungan. Jika dikenai PPN, beban penghuni akan semakin berat,” ujar Adjit dalam salah satu pertemuan dengan Ditjen Pajak pada Oktober 2024.
Proaktif menyuarakan kepentingan penghuni
P3RSI tidak hanya melakukan pendekatan kepada pemerintah, tetapi juga menggalang dukungan dari berbagai komunitas penghuni rumah susun.
Mereka mengadakan diskusi publik, mengirimkan petisi, serta melibatkan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pengenaan PPN terhadap IPL.
Dalam audiensi dengan Ditjen Pajak, P3RSI menjelaskan bahwa IPL digunakan untuk membiayai operasional rumah susun, termasuk keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas bersama.
Baca juga: Edison: Penyesuaian Tarif IPL & SF GNR Sudah Sesuai Aturan
Mereka menekankan bahwa pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) adalah bentuk pelayanan sosial, bukan usaha komersial yang seharusnya dikenai pajak.
Keputusan Akhir: Pembebasan IPL dari PPN
Setelah berbagai upaya advokasi, Ditjen Pajak akhirnya menerbitkan Nota Dinas No. ND-4/PJ.02/2025 yang menegaskan bahwa IPL yang dikelola oleh PPPSRS tidak dikenai PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa.
Namun, aturan ini tetap membedakan antara IPL yang dikelola oleh PPPSRS dan IPL yang masih dikelola oleh pelaku pembangunan sebelum terbentuknya PPPSRS.
Dalam hal ini, jasa pengelolaan rumah susun oleh pelaku pembangunan tetap dikenai PPN sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Ketua PPPSRS: Aneh Pemberitahuan Kurang Bayar IPL dan SF Dianggap Melanggar HAM
Keputusan ini disambut baik oleh penghuni rumah susun di seluruh Indonesia. Dengan pembebasan IPL dari PPN, beban finansial penghuni menjadi lebih ringan, dan pengelolaan rumah susun dapat berjalan lebih transparan tanpa tambahan pajak yang memberatkan.
P3RSI berharap bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal bagi regulasi yang lebih berpihak kepada penghuni rumah susun. Mereka juga terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kembali mengenakan pajak terhadap IPL di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar penghuni rumah susun mendapatkan perlindungan yang maksimal. Ini adalah kemenangan bersama bagi seluruh warga rumah susun di Indonesia,” tutup Adjit Lauhatta.***