Para Pengembang Properti Siap Lancarkan Program Pembiayaan Rumah Subsidi bagi MBR

ILUSTRASI - Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

INDOPROPERTYNEWS.COM – Sebelum pemerintah mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah per tahun, telah ada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu pembiayaan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Para pengembang kini bersiap untuk mendukung program ini di tahun 2025, dengan jaminan dari pemerintah bahwa program tersebut akan tetap dilanjutkan.

Read More
banner 335x200

“FLPP itu (kuotanya) 220.000 unit, kemudian Tapera 40.000 unit. Komitmen di awal (FLPP tahun 2025) akan ada kenaikan menjadi 300.000. Itu tetap kita pegang dan kita yakini,” ujar Joko dalam diskusi dengan media pada Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: Rumah Subsidi akan Gunakan Konsep Bangunan Gedung Hijau Mulai Tahun Depan

Tim Satgas Perumahan telah mengajukan anggaran sebesar Rp53 triliun untuk program perumahan dalam APBN 2025, yang kini sedang dikoordinasikan dengan Bappenas. Namun, kepastian alokasi anggaran tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan, karena hingga kini Keppres atau Perpres terkait pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum diterbitkan.

Meski demikian, Joko tetap optimis bahwa program pembangunan 3 juta rumah, yang merupakan mandat Presiden Prabowo Subianto, akan berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Perumahan yang bertindak sebagai tim transisi sebelum Kementerian PKP resmi terbentuk.

Sebagai tambahan informasi, aturan terbaru mengenai pembiayaan perumahan rakyat diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

Baca juga: Masyarakat yang Tinggal di Rumah Subsidi Wajib Lapor Status Penghuniannya Secara Mandiri Lewat akuHUNI

Dalam regulasi tersebut, batas maksimal penghasilan penerima subsidi ditingkatkan menjadi Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, baik melalui skema konvensional maupun syariah. Sebelumnya, batas penghasilan untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta dan untuk KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta.

Masa subsidi untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berlaku hingga 20 tahun. Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, FLPP merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan dan akses perumahan bagi MBR yang memiliki keterbatasan keuangan, sehingga mereka dapat memiliki dan menghuni rumah sendiri.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *