Pemerintah Akan Usut Perusahaan Ilegal di Rempang dan Minta Maaf ke Warga Terdampak

Foto udara lokasi pemukiman bagi warga terdampak PSN Rempang Eco-City yang tengah dibangun BP Batam di kawasan Tanjung Banon (BIRO HUMAS BP BATAM)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan ilegal yang beroperasi di kawasan Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Ada beberapa perusahaan yang izinnya itu dipertanyakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Senin.

Read More
banner 335x200

Namun, Iftitah tidak merinci sektor usaha dari perusahaan ilegal tersebut, selain menyebut adanya aktivitas tambak udang.

“Saya sudah lihat langsung, saya lihat dari Google Earth juga,” katanya.

Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Perumahan Subsidi dan Komersial di Karawang

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengusut keberadaan perusahaan ilegal itu, dan kasusnya saat ini telah masuk ke pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan kawasan Rempang sebagai lokasi transmigrasi baru sekaligus menjadikannya bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Rempang Eco-City telah ditetapkan sebagai PSN berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga atas peraturan sebelumnya tentang daftar PSN. Selain itu, proyek ini juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Rencana pengembangan kawasan Rempang telah berlangsung sejak 2004 melalui Akta Perjanjian Nomor 66 Tahun 2004, yang merupakan kerja sama antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Baca juga: Gubernur Pramono Tegaskan Sedang Dikaji Ulang Pengelompokkan Pelanggan PAM Jaya untuk Rumah Susun

Pada 12 April 2023, PT MEG secara resmi ditetapkan sebagai pengembang kawasan seluas 8.000 hektare tersebut, yang ditandai dengan peluncuran program pengembangan kawasan Rempang di Jakarta.

Nilai investasi proyek Rempang Eco-City diperkirakan mencapai Rp 381 triliun dan ditargetkan mampu menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja. Proyek ini juga memperoleh pendanaan dari perusahaan pasir silika raksasa asal China, Xinyi Group, dengan nilai investasi yang berkisar antara Rp 198 triliun hingga Rp 381 triliun.

Namun, proyek ini sempat memicu konflik dengan masyarakat setempat terkait pengosongan lahan. Warga yang telah menetap di Rempang secara turun-temurun menolak untuk direlokasi ke tempat lain.

Seiring waktu, beberapa warga yang bersedia direlokasi telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tanah mereka di lokasi baru.

Baca juga: Menteri PKP Serahkan Audit Pengembang Perumahan ke BPK, Pengembang Minta Program Dimatangkan

Iftitah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses relokasi yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, sehingga menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat.

“Kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas kelakuan pemerintah di masa itu. Kita akan mulai era baru, bahwa Kementerian Transmigrasi akan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ucapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah berencana menemui warga terdampak pada hari pertama Lebaran untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung sebelum kembali melanjutkan pengembangan kawasan.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *