Penertiban Sertifikat Tanah di Pagar Laut, Nusron Wahid Tegaskan Tak Ada Pembatalan Sepihak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang(Humas ATR/BPN)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Isu terkait kepemilikan sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perhatian publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menertibkan sertifikat yang tidak sesuai dengan aturan, tanpa memandang siapa pemiliknya.

Read More
banner 335x200

Ia juga mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai pembatalan SHGB milik Sugianto Kusuma atau Aguan di sepanjang pesisir Pantai Tangerang.

Nusron menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kebijakan yang diterapkan adalah membatalkan seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai, tanpa pengecualian.

Baca juga: Nusron Wahid Bongkar Praktik Ilegal Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Cabut 50 Sertifikat Tanah

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” ungkap Nusron dalam kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Total 280 Sertifikat Terlibat dalam Polemik Pagar Laut

Polemik ini mencakup total 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat terletak di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai.

Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan, sedangkan 13 sertifikat SHGB masih dalam proses penelaahan.

Penelaahan ini dilakukan karena terdapat bidang tanah yang sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar garis pantai.

Nusron menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan pagar laut ini sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Menko AHY Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Ia memastikan bahwa sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan memiliki pemilik yang sah tidak akan dibatalkan. Namun, sertifikat yang tidak sesuai aturan akan dicabut tanpa kompromi.

Selain itu, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diharapkan, penyelesaian masalah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Pagar Laut, Tangerang.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *