INDOPROPERTYNEWS.COM – Pemerintah telah resmi mengaktifkan kembali Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) setelah absen selama 10 tahun, ketika sebelumnya berfungsi sebagai Direktorat Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para pengembang menilai bahwa kehadiran kementerian ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Dengan adanya kementerian khusus perumahan, diharapkan akan ada kebijakan yang mendorong percepatan pembiayaan dan perbaikan regulasi.
Kebijakan pembiayaan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, sementara regulasi yang baik akan memberikan kepastian dalam berusaha, termasuk dalam prosedur perizinan yang lebih mudah dan cepat.
“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan mampu memperbaiki kekurangan yang ada dari cara-cara sebelumnya agar hasil yang dicapai bisa berbeda. Kita harus sadar ada backlog (kekurangan pasokan rumah) sebesar 12,7 juta unit, yang dalam satu dekade hanya turun di bawah 10%. Jadi, cara tata kelolanya jelas harus diubah,” ungkap Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kementerian yang telah terbentuk harus menyiapkan ekosistem pasokan dan permintaan perumahan agar dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akomodatif. Selain itu, ekosistem perizinan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi pemerintah perlu segera disederhanakan dan diharmonisasikan.
REI berharap dapat segera berkoordinasi dengan setidaknya lima kementerian yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor perumahan untuk menyelaraskan berbagai kebijakan. Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang mengelola Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Perlu ada kesamaan dalam memahami data dan fakta. Karena selama ini, untuk mengurus perizinan Amdal saja bisa memakan waktu lebih dari enam bulan, sehingga jika semua perizinan dilakukan secara bersamaan, penyelesaiannya paling cepat setahun. Kami telah sering mencoba memitigasi masalah mendasar terkait perizinan, dan ini harus segera dituntaskan,” jelas anggota Satgas Perumahan tersebut.
BACA JUGA: Kolaborasi Arsitek Terkenal dan Generasi Muda Ciptakan Solusi Keberlanjutan di Bintaro
Pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan sektor perumahan sebagai salah satu strategi untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Melalui penyediaan perumahan yang layak, pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahun, dengan rincian 2 juta di pedesaan dan pesisir, serta 1 juta di perkotaan.
Pengembang diharapkan dapat berpartisipasi, misalnya dalam pembangunan di desa melalui pola pendampingan. Pendekatan pembangunan rumah di pedesaan akan difokuskan pada masyarakat yang sudah memiliki tanah tetapi belum bisa membangun.
Akan ada mekanisme subsidi angsuran dari pemerintah, termasuk bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di perkotaan, pembangunan apartemen terjangkau akan dilakukan di atas lahan milik pemerintah, BUMN, maupun BUMD yang telah diinventarisasi.
“Data dari Satgas Perumahan menunjukkan bahwa di DKI Jakarta saja terdapat lebih dari 140 pasar di atas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan hunian. Tanah sitaan dari Kejaksaan Agung pun memungkinkan, namun legalitasnya harus sudah clear and clean terlebih dahulu,” tambah Joko Suranto.***