Polemik Pagar Laut Tangerang: Terungkapnya Sertifikat HGB dan SHM, Pemerintah Akan Evaluasi

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

INDOPROPERTYNEWS.COM – Fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten, memasuki tahap baru setelah terungkapnya informasi terkait kepemilikan sertifikat atas kayu-kayu pembentuk pagar tersebut.

Meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin, kayu-kayu yang membentuk pagar laut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Read More
banner 335x200

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi adanya sertifikat tersebut.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, Senin, 21 Januari 2025.

Baca juga: Sertifikasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan ATR/BPN

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dengan HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan memeriksa lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini untuk memastikan apakah tanah tersebut berada di daratan atau di luar garis pantai.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” jelas Nusron.

Baca juga: Polemik Pagar Bambu di Laut Tangerang: Solusi Abrasi atau Masalah Baru?

Terbit pada Era Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023. “Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari2 2025.

AHY menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika bangunan tersebut berada di atas perairan. Pasalnya, pembangunan di ruang laut seharusnya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan HGB atau SHM.

“Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” ujar AHY.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *