INDOPROPERTYNEWS – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dan apartemen dalam Tahun Anggaran 2024. Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
PMK ini diteken per 12 Februari 2024 yang merupakan kelanjutkan pemberian insentif perumahan sejak November 2023. Sama seperti aturan sebelumnya, PPN DTP 100% dimaksud berlaku untuk harga rumah hingga Rp5 miliar dan bagi rumah yang dapat serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. Selanjutnya, per 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, Pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%.
Aturan ini tentunya disambut gembira oleh para pengembang, yang memang sangat berharap Pemerintah meneruskan insentif free PPN ini. Pasalnya kebijakan tersebut terbukti ampuh meningkatkan kinerja bisnis properti di tengah gempuran isu resesi ekonomi global dan momok tahun politik 2024.
BACA JUGA: Memilih Presiden Harus Sesuai Hati Nurani, Beli Rumah Pertama Perhatikan 4 Alasan ini
Menurut Hendra Gunawan, General Manager PT Tajur Surya Abadi, implementasi PPN DTP periode November – Desember 2023 terbukti mampu mendongkrak penjualan rumah dan apartemen di proyek, serta menggairahkan perekonomian. Mengapa bisnis properti harus tetap diberdayakan, sebab sub sektor ini merupakan lokomotif perekonomian nasional yang menggerakkan lebih 150 gerbong industri terkait.
”Terus terang kebijakan ini banyak ditunggu konsumen kami, karena potongan harganya cukup besar 11 persen. Jika harga properti Rp1 miliar arti konsumen akan dapat diskon Rp110 juta. Dan dalam rangka menyambut PMK PPN DTP ini, kami merilis pemasaran Cluster The Dunster tahap 3 dengan desain dan tampilan terbaru,” kata Hendra, Kamis, 22 Februari 2024, di Royal Tajur, Bogor.
Hendra menjelaskan, The Dunster tahap 3 ini sejatinya melanjutkan kesuksesan pemasaran tahap 1 dan 2 yang sudah terjual 95 persen. Dan khusus untuk program PPN DTP 100 persen pembelian sampai Juni 2024, Royal Tajur akan menyiapkan 50 unit rumah.
”Di tahap 3 ini kami pasarkan 100 unit rumah. Sesuai syarat PPN DTP 100 persen yang harus serah terima paling lambat di Juni 2024 akan siap 50 unit rumah, baik 1 lantai maupun 2 lantai. Sementara 50 unit kedua diperuntukan program PPN DTP 50 persen yang paling lambat diserahterimakan 31 Desember 2024,” jelas Hendra.
BACA JUGA: Tertinggi Sejak 1961, Laba Bersih Q4 2023 Bank DKI Tembus Rp1 Triliun