Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Cepat dan Aman, Hemat Waktu 35%

Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Proses pembuatan sertifikat tanah elektronik terbukti lebih cepat dibandingkan dengan sertifikat tanah analog (kertas).

Hal ini berdasarkan hasil penerbitan 2,4 juta sertifikat tanah elektronik sejak peluncurannya pada Desember 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik berhasil mengurangi waktu proses pembuatan sertifikat hingga lebih dari 35 persen.

“Jadi yang dulu sertifikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang dengan sertifikat elektronik ini jadi lebih cepat,” ujarnya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: 13 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Tanpa Peta

Sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah manfaat, seperti mencegah pemalsuan, menghindari pencurian atau kehilangan, serta lebih aman dari bencana alam seperti banjir atau kebakaran. Sertifikat ini juga lebih mudah diakses melalui brankas elektronik.

Dari sisi kementerian, sertifikat tanah elektronik juga memberikan keamanan data karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data yang tidak dapat diubah.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu 100 Hari, Nusron Wahid akan Libas 537 Perusahaan Sawit Tanpa IUP dan HGU

Suyus mengimbau agar jajaran Kantor Pertanahan mengisi data pertanahan dengan lengkap.

“Jadi penting dokumen-dokumen elektronik datanya harus valid karena infonya akan ditampilkan untuk masyarakat. Kalau Kota/Kabupaten lengkap, saya kira pelayanannya tidak perlu lambat lagi. Saya akan monitor terus supaya proses-proses pelayanan ini jadi lebih cepat lagi,” tandasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *