Ada oknum-oknum serakah
Langkah profesional dari Kejari Kota Bandung ini diapresiasi Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan. Menurutnya kinerja Kejari Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan.
Kejari Kota Bandung juga dinilai transparan dalam memverifikasi korban DNA Pro dengan berkoordinasi dengan LPSK dalam penghitungan korban-korban yang belum tercatat sebagai korban di Bareskrim. Mereka sedang bermohon ke LPSK untuk turut dihitung nantinya. Jadi LPSK akan mengaudit korban-korban yang belum dihitung Bareskrim.
”Jadi sebenar kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan akodomir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
BACA JUGA: PPN DTP 100 Persen Berlanjut, Royal Tajur Siapkan 50 Unit Rumah di Cluster The Dunster
Kejari Kota Bandung, kata pengacara spesial investasi bodong ini, sudah sangat adil dengan mengakomodir semua korban dan tidak tebang pilih. Banyak korban yang datang ke Kejaksaan dan selalu direspon dengan baik. Cuma ada oknum-oknum yang selalu mendesak, agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.
”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” tanya Oktavianus.
Dia pun mengingatkan, bahwa DNA Pro merupakan kasus investasi bodong robot trading pertama kali diproses hukum. Waktu itu para korban banyak kebingungan bagaimana cara melapor karena belum tahu. Banyak korban dari daerah-daerah tidak melapor itu wajar. Seharusnya, karena yang disita ini murni adalah uang korban, maka ini harusnya kembali ke korban semua, bukan disita negara.
BACA JUGA: Rekor! APERSI dan Kementerian PUPR Akui Pengembang ini Bangun Rumah Subsidi Terbanyak
”Total Aset yang sita sekitar Rp400 miliaran dan kemungkinan banyak sisanya, sehingga jika Kejari membuka peluang korban-korban yang belum melapor diberi kesempatan mendapatkan haknya. Sehingga dibuka opsi itu, karena kenyataannya masih banyak korban yang belum buat laporan ke Bareskrim. Bukankah kebijakan itu baik dan berkeadilan,” katanya.
Oktovianus pun menyayangkan, ada oknum-oknum yang tak mau berbagi, kemudian membuat berita-berita seolah-olah Kejari ”ada main”. Dia menduga oknum-oknum tersebut hanya mementingkan kelompoknya. Mereka merasa paling berjasa perjuangkan nasib kelompoknya, sehingga tidak ingin Kejari menampung korban-korban lain, karena menganggap akan mengurangi jatah mereka.
”Untuk menekan kebijakan Kejari Kota Bandung, mereka lalu buat Petisi Penolakan. Padahal Kejari, Bareskrim, dan LPSK sedang bekerja bagaimana cara agar pembagian itu seadil-adilnya, dan yang paling penting agar clear prosesnya, sehingga tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari oleh korban yang juga merasa berhak atas aset sitaan itu,” pungkas Oktavianus. ***