Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Meikarta (PT MSU) Berlanjut Hari ini, Selasa, 7 Februari 2023

Progress pembangunan proyek Meikarta. Dok. Bisnisindonesia.id

SEPUTAR CIBUBUR – Sidang kasus dugaan penceraman nama baik yang dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang konsumennya, hari ini, Selasa, 7 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berlanjut.

Sidang gugatan PT MSU kepada konsumennya itu merupakan sidang kedua yang sebelumnya, sidang pertama telah dilakukan pada Selasa, 23 Februari 2023 lalu.

Terkait sidang tersebut dibenarkan oleh Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana, yang mengatakan dia bersama sekitar 40 konsumen lainnya sudah berada di ruang sidang.

“Iya betul, ini kami sudah di dalam (ruang sidang) dan jam 10 mulai. Kami ada sekitar 40 orang yang datang,” Aep Mulyana, Selasa, 7 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Hadi Tjahjanto: Pengadaan Tanah IKN Tetap Perhatikan Tanah Adat Masyarakat

Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.

PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang konsumennya telah merugikan perusahaan sehingga pihaknya menuntut ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar.

Pihaknya mengklaim konsumennya telah melakukan tuduhan yang tidak benar. Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat, yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk.

BACA JUGA: Gandeng AREBI, Lamudi.co.id Bangun Jaringan Agen Properti Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT MSU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp56 miliar dari PT MSU. Sebab, anak usaha Lippo Cikarang (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.

Aep menyampaikan, usai melakukan unjuk rasa untuk meminta kejelasan status unit apartemen, pihaknya justru mendapatkan somasi dan dijadikan tergugat oleh PT MSU.

BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Terjepit, Hadi Tjahjanto: Saya akan Gebuk dari Akarnya

“Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar,” kata Aep, beberapa waktu lalu.

Bahkan, yang mengugat tak hanya PT MSU, melainkan Nobu Bank yang melayangkan somasi terkait pemberitaan demonstrasi kepada pihaknya. Sementara itu, diberitakan sebelumnya, manajemen PT MSU telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *