Sosialisasi Perpanjangan SHGB Apartemen MMR, Warga Minta Kebijakan Adil dari Pemprov DKI Jakarta

SHGB Apartemen MMR berakhir 2026, warga khawatir beban biaya tak tertanggungkan. (Istimewa)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mediterania Marina Residences (MMR) bersama Badan Pertanahan dan Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta mengadakan sosialisasi terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 itu dihadiri ratusan pemilik unit MMR. Dalam sambutannya, Ketua Pengawas PPPSRS MMR, Genesius Wiratman, menyampaikan apresiasi kepada para penghuni atas partisipasi aktif dalam acara tersebut.

“Saya apresiasi atas kedatangan bapak-ibu sekalian untuk memenuhi undangan sosialisasi perpanjang SHGB di atas HPL Pemprov DKI Jakarta,” ujar Genesius.

BACA JUGA: Imigrasi Buka Pos Aduan di Kalibata City: Warga Bisa Lapor Aktivitas WNA Lewat QR Code dan Petugas Piket

Pentingnya Rekomendasi Pemprov dan Kendala Pendataan

Genesius menekankan bahwa masa berlaku SHGB Mediterania Marina Residences akan berakhir pada 3 Februari 2026 sehingga diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi.

Ia menyebutkan bahwa terbitnya peraturan gubernur terbaru mengenai perpanjangan HPL membuat pentingnya PPPSRS mendapatkan rekomendasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ia mengakui salah satu tantangan terbesar adalah pendataan ulang pemilik unit. Banyak unit dihuni penyewa atau dimiliki investor yang tidak tinggal di apartemen, sehingga data kepemilikan tidak sepenuhnya mutakhir.

BACA JUGA: Dana Murah Melejit 59%! Ini Rahasia Sukses Bank Jakarta di Tengah Persaingan Ketat

“Hari ini hari yang penting bagi kita semua. Kita dihadapkan pada persoalan perpanjangan HGB, karena properti kita berada di atas HPL Ancol dan otomatis berada di bawah Pemprov DKI,” jelasnya.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum pemutakhiran data pemilik unit yang sempat terhambat selama pandemi Covid-19. PPPSRS mengimbau seluruh pemilik unit untuk bekerja sama dalam proses pendataan demi kelancaran pengajuan perpanjangan SHGB.

Permohonan Keringanan Biaya ke Pemprov

Sebelumnya, melalui induk organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPSRS), pengurus telah mengajukan permohonan keringanan biaya perpanjangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Permohonan tersebut khususnya ditujukan untuk lahan HPL No. 2792 milik Pemprov yang dikelola melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC).

BACA JUGA: Tipe Amber Vista Land: Rumah Subsidi Rasa Premium, Laku Keras di Tengah Kebijakan Pro-Rakyat

Namun, hasil perhitungan dari Pemprov disebut belum sesuai harapan warga. Biaya perpanjangan SHGB di atas HPL dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan perpanjangan SHGB murni, sehingga dianggap memberatkan finansial para pemilik unit.

“Kami kesulitan mengumpulkan dana yang begitu besar untuk pengurusan perpanjangan SHGB ini jika mengikuti aturan Pergub. Karena itu kami meminta keringanan,” ungkap Genesius.

Harapan Warga

Pemilik dan penghuni MMR berharap Pemprov DKI dapat memberikan kebijakan yang lebih proporsional terkait biaya perpanjangan tersebut.

BACA JUGA: Achmad Azran Kunjungi Kalibata City, Dengar Langsung Keluhan Warga Rusun Soal Kekeliruan Penggolongan Pelanggan

Mereka menilai perlunya pertimbangan terhadap kemampuan finansial masyarakat agar hak kepemilikan tetap terjamin tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.

PPPSRS MMR menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta memastikan seluruh pemilik unit memahami proses perpanjangan SHGB secara menyeluruh. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *