INDOPROPERTINEWS.COM – Diduga tak punya itikat baik untuk menyelesaikan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang mencapai ratusan juta rupiah, Sanny Suharli pemilik salah satu unit Sudirman Park Apartment membabi buta serang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Sudirman Park Apartment (PPPSRS SPA).
Alih-alih menyelesaikan tunggakan IPL dan SF yang tak pernah dibayar sejak serah terima unit tahun 2007, Sanny Suharli, malah sibuk mempersoalkan legalitas pengurus PPPSRS SPA, yang secara nyata sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pencatatan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi, SK pencatatan dan pengesahan Pengurus PPPSRS SPA tersebut bernomor 28 Tahun 2023, Tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Sudirman Park Kota Administrasi Jakarta Pusat, Periode 2022 -2025. Tentunya, sebelum diterbitkan SK, DPRKP sudah meneliti kelengkapan persyaratan dan dokumen semua pengurus.
Karena tak ada itikat baik dan beberapa kali buat onar dan ”teror” di kantor Badan Pengelola, serta beberapa kali mediasi tak buahkan hasil, bahkan Sanny Suharli mensomasi pengurus PPPSRS SPA lebih dahulu, akhirnya pengurus PPPSRS SPA mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Jakarta Barat. Saat ini proses persidangan sedang berjalan dalam tahap pembuktian.
Terbaru, muncul pemberitaan di beberapa media, yang lagi-lagi diduga sumbernya dari Tergugat yang mempersoalkan Akta Pengesahan PPPSRS yang dituduh dibuat asal-asalan. Dengan mengatasnamakan temuan Redaksi yang menyatakan Notaris mengeluarkan Akta dengan tidak mencantumkan Nomor dan Tanggal.
Malah pemberitaan tersebutlah yang asal-asal, mengada-ada, dan tidak paham apa yang tulisnya. Awalnya yang ia persoalkan adalah AKTA PENGESAHAN PPPSRS, sementara yang dibahas adalah AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA PPPSRS HUNIAN DAN BUKAN HUNIAN APARTEMEN SUDIRMAN PARK.
BACA JUGA: Pakai, Tak Pakai Pemilik dan Penghuni Apartemen Wajib Bayar IPL
Jelas ini menunjukan ketidakpahaman penulis berita atau sumber yang memberikan data. Kalau yang dimaksud adalah Akta Pengesahan PPPSRS itu tidak ada, yang ada adalah SK Pengesahan dan Pencatatan Pengurus PPPSRS yang dikeluarkan/diterbitkan oleh DPRKP DKI Jakarta.
Kalau Akta Pernyataan Keputusan RUALB itu memang dibuat oleh Notaris, No. 027 dan yang tertera tanggal 19 November 2022, terdapat lampiran akta berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS SPA, yang diupload foto cover itu adalah Lampiran dari Akta tersebut, sehingga memang tidak diberikan tanggal dan nomor.
Dimana dalam rapat tersebut dilakukan perubahan AD/ART PPPSRS SPA menyesuaikan Pergub DKI No.70 th 2021. Perubahan AD/ART hanya salah satu agenda dalam Rapat tersebut, ada agenda lainnya yakni pemilihan susunan Pengurus dan Pengawas periode 2022-2025, dimana AD/ART dan susunan Pengurus dan Pengawas telah dicatatkan dan mendapat pengesahan dari DPRKP.
Sehingga kuat dugaan, tuduhan yang ugal-ugalan melalui media yang dilakukan Sanny Suharli tanpa dasar. Ini hanya pengalihan isu untuk lari dari isu utama yaitu tidak berniat menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA: Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu
Padahal terkait tunggakan IPL dan SF dan legal standing PPPSRS SPA sudah berkali-kali dijelaskan baik oleh Badan Pengelola, Pengurus Pengawas PPPSRS, bahkan pejabat DPRKP, tapi Sanny Suharli tetap tidak mau tahu, malah meneror dan bersurat ke sana kemari tanpa ada dasar yang jelas. ***