INDOPROPERTYNEWS.COM – Pemerintah tengah dihadapkan pada persoalan baru pasca diberlakukannya regulasi yang memperluas ambang batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengakses rumah subsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025.
Kebijakan tersebut memang membuka akses lebih luas bagi kalangan MBR, namun juga membawa sejumlah tantangan serius yang harus segera ditanggapi melalui kebijakan lanjutan.
Salah satu tantangan besar yang mengemuka adalah keterbatasan dalam skema pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyampaikan bahwa dengan adanya perluasan kriteria MBR, jumlah masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi pun otomatis meningkat.
“Tantangan utamanya adalah ketersediaan kredit FLPP, karena sudah beberapa tahun terakhir jumlah FLPP lebih kecil dari kebutuhan,” ujar Bambang dalam wawancaranya pada Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Gaji Maksimal Rp 12 Juta, MBR di Jakarta Kini Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi FLPP
Ia menyebutkan bahwa tahun ini FLPP hanya mencakup 220.000 unit dan meskipun ada rencana peningkatan hingga 420.000 unit, jumlah ini masih belum mencukupi jika dibandingkan dengan target ambisius pemerintah membangun 3 juta unit rumah.
“Tentu masih jauh dari target untuk program 3 juta hunian baik landed (rumah tapak) maupun hunian vertikal (rusun, apartemen),” tandasnya.
Masalah lain muncul dari kelompok pekerja di sektor informal. Meski mereka tergolong mampu dan sangat membutuhkan rumah, akses terhadap pembiayaan perbankan masih menjadi hambatan utama.
Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai perluasan cakupan MBR memang memperbesar pasar perumahan rakyat, namun belum menjawab kebutuhan mendasar kelompok non-bankable ini.
Baca juga: Para Pengembang Properti Siap Lancarkan Program Pembiayaan Rumah Subsidi bagi MBR
“Isu utama masih belum dicarikan solusi, yaitu masyarakat yang butuh dan mampu, tetapi tidak bankable karena berasal dari sektor informal. Jumlah mereka sangat banyak dan mereka juga pembayar pajak yang berhak mendapatkan manfaat dari program Pemerintah,” ujar Wijayanto, dikutip dari Kontan.co.id.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk mengembangkan skema rent to own (RTO), di mana calon pembeli menyewa terlebih dahulu dari pengembang dan berkesempatan memiliki properti tersebut dalam jangka waktu tertentu.
“Ini akan membuka pasar baru sekaligus meminimalisir risiko bagi bank dan developer,” tutupnya.***