INDOPROPERTYNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indoneisa (P3RSI) kembali melakukan studi banding ke dua negara tetangga Singapura dan Malaysia, dari tanggal 28 November hingga 1 Desember 2024 (4 hari).
Hal ini dilakukan untuk menambah pengetahuan dan wawasan di bidang pengelolaan bangunan gedung bertingkat di Singapura dan Malaysia, terkait regulasi dan tata kelola rumah susun.
Menurut Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta, tujuan studi banding kali agar para anggotanya (pengurus PPPSRS di berbagai rumah susun/apartemen) dapat mengambil pelajaran positif dan menerapkan pada pengelolaan di rumah susunnya masing-masing.
Disamping itu, lanjutnya, Studi Banding ke Singapura dan Malaysia ini juga untuk mempererat silaturahmi baik dengan sesama anggota P3RSI maupun dengan pihak lain (PPPSRS/PPPSRS Sementara diluar anggota P3RSI) untuk bertukar informasi tentang berbagai kegiatan, pengelolaan, dan tata kelola organisasi.
Baca juga: Anggotanya Belum Dapat Pencatatan, P3RSI Buat Laporan Masyarakat di Balai Kota
”Di Singapura rombongan Studi Banding P3RSI yang berjumlah sekitar 120 orang ini mengunjungi Housing & Development Board (HDB) di hari pertama. Sementara di Malaysia P3RSI diterima oleh pejabat Walikota Melaka di Gedung Majilis Bandaraya Melaka Bersejarah (MBMB),” kata Adjit, beberapa waktu lalu di Jakarta.
HDB Singapura
Di HDB Singapura, rombongan Studi Banding P3RSI diterima dengan hangat oleh para pejabat di sana. Rombongan dibagi dua dan masing-masing dipandu oleh staf HDB dengan menjelaskan sejarah dan sistem tata kelola rumah susun milik yang masyarakat menengah dan kecil.
Lembaga Perumahan dan Pembangunan HDB adalah sebuah lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Negara yang bertugas di bidang perumahan publik di Singapura. Perumahan yang dikelola oleh HDB juga disebut perumahan HDB.
“HDB sangat berjasa dalam pengembangan perumahan untuk masyarakat menengah bawah di Singapura, yang umumnya berupa rumah susun. Singapura yang pada tahun 1960-an dipenuhi gubuk-gubuk dan penghuni liar menjadi perumahan yang teratur dan berkepadatan tinggi,” jelas Adjit.
Baca juga: Pergub Terbit, PPPSRS Resmi Tercatat di DPRKP DKI Jakarta
Perumahan HDB biasanya didesain dalam bentuk blok. Satu blok HDB adalah satu bangunan bertingkat (mulai dari 4 lantai hingga 50 lantai). Setiap lantai terdiri dari belasan unit apartemen, umumnya dihubungkan dengan koridor bersama dan elevator.
Lantai pertama (disebut juga void deck/dek kosong), biasanya tidak diisi perumahan, tetapi sering kali dikosongkan, dan merupakan tempat diadakannya acara-acara seperti pernikahan, upacara pemakaman atau pesta-pesta. Pada beberapa blok, terdapat toko-toko ataupun tempat makan kecil di lantai pertamanya.
Adjit menjelaskan, hampir 80 persen warga Singapura tinggal di rumah susun milik yang dibangun dan dikelola HDB. Berbagai kebijakan diterapkan untuk mewujudkannya. Sebab, Pemerintah Singapura berpendapat bahwa kepemilikan rumah meningkatkan keterikatan, pemeliharaan, etos kerja, dan rasa kepemilikan terhadap lingkungan.
MBMB Melaka
Tak jauh beda dengan kunjungan di HDB Singapura, di Melaka P3RSI diterima dengan antusias oleh Walikota Melaka Shadan Othman dengan puluhan stafnya. Rombongan P3RSI dijamu dengan makanan khas Melaka.
Baca juga: Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 10% di Jalan Tol Trans-Jawa Selama Nataru 2024/2025
Dewan Kota Melaka lebih dikenal sebagai Dewan Kota Melaka Bersejarah atau lebih dikenal sebagai Majlis Bandaraya Melaka Bersejarah (MBMB) adalah dewan kota yang mengelola Kota Malaka dan sebagian besar Distrik Melaka Tengah.
Dewan ini bertanggung jawab atas kesehatan dan sanitasi publik, manajemen kebersihan, perencanaan kota, perlindungan lingkungan dan pengendalian bangunan, pembangunan sosial dan ekonomi, serta fungsi pemeliharaan umum infrastruktur perkotaan, termasuk hunian vertikal untuk masyarakat menengah bawah.
Kantor pusat utama MBMB terletak di Graha Makmur di Ayer Keroh, tepat di luar wilayah yurisdiksinya dan berseberangan dengan Dewan Kota Hang Tuah Jaya di Mal Melaka (sebelumnya dikenal sebagai Plaza Kotamas).
”Lembaga yang mengurus perumahan di Melaka, Malaysia adalah Carta Organisasi, Unit Perusuhjaya Bangunan (COB) yang diketua langsung YBhg. Datuk HJ. Shadan bin Hj, Othman, Datuk Bandar MBMB,” ujar Adjit.
Baca juga: Dirjen Bina Marga Pastikan Tidak Ada Proyek Jalan Tol yang Dihentikan
Fungsi COB antara lain: memantabkan, menyelaraskan, dan menganalisa data kawasan skim perumahan sesuai Akta Pengurusan Strata 2013 (Akta 757), yang merupakan regulasi bidang perumahan di Melaka. Memastikan pengurusan (Badan pengurusan) bersama (BPB) dan Pebadanan Pengurusan (PP)) diwujudkan di setiap kawasan perumahan bersrata. Mengurus dan penyelesaian aduan masyarakat yang tinggal di rumah susun.
”Regulasi rumah susun di negara tetangga kita ini banyak yang positif dan adil bagi semua pemangku kepentingan. Kami akan mengkaji dan akan beri masukan kepada eksekutif dan legislatif. P3RSI berharap aturan rumah susun di Indonesia bisa lebih,” pungkas Adjit.***