Pemerintah Gencar Tertibkan Bangunan dan Obyek Wisata di Bogor

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan pemasangan papan peringatan pada Gunung Geulis Country Club, Bobocabin Gunung Mas Puncak, dan Summarecon Bogor di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, pada Kamis (13/3/2025).(Dok. Kemenko Bidang Pangan)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Belakangan ini, pemerintah semakin aktif menertibkan berbagai bangunan dan obyek wisata di wilayah Bogor, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan karena sejumlah bangunan dan tempat wisata dianggap melanggar ketentuan lingkungan, yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di beberapa kawasan Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, pada Kamis, 13 Maret 2o25. Ketiga bangunan tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin Gunung Mas Puncak.

Read More
banner 335x200

Di lokasi penyegelan, petugas memasang papan peringatan bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

Baca juga: Tiga Lokasi di Bogor Disegel, Zulhas: Gimana Nggak Banjir?

Dilansir dari siaran pers Kemenko Bidang Pangan, penindakan ini dilakukan karena kawasan Sentul-Ciawi memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Bencana ini juga berdampak pada ketahanan pangan nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.

Terkait penyegelan ini, Gunung Geulis Country Club mendapat sanksi karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 serta ditemukan adanya tumpukan sampah di sekitar TPS.

Sementara itu, Summarecon Bogor dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang mengakibatkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill.

Baca juga: Normalisasi Sungai Ciliwung Molor, Target Baru Rampung 2026

Adapun Bobocabin Gunung Mas Puncak disegel karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, serta dialihfungsikan melalui kerja sama operasi (KSO) tanpa menyesuaikan tata ruang yang berlaku.

Bangunan dan Obyek Wisata yang Telah Disegel

Penyegelan terhadap Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin Gunung Mas Puncak bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sebelumnya, sejumlah bangunan dan obyek wisata lain juga telah ditertibkan, bahkan beberapa di antaranya sudah dibongkar, seperti Hibiscus Park di kawasan Puncak.

Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (6/3/2025), Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto menyegel empat obyek wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor.

Keempat bangunan dan obyek wisata tersebut adalah:

  • Pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
  • PTPN I Regional 2 Gunung Mas
  • PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
  • Eiger Adventure Land, termasuk fasilitas jembatan gantung

Baca juga: Pasar Properti Indonesia Tetap Cerah, Pengembang di Bekasi Utara Luncurkan Program Harmoni Park Vaganza

Penyegelan dilakukan karena keempat bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di wilayah sekitarnya.

Selanjutnya, pada Rabu (12/3/2025), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup juga menertibkan empat vila di kawasan Puncak.

Berdasarkan siaran pers, keempat vila yang disegel adalah:

  • Vila Forest Hill
  • Vila Sifor Afrika
  • Vila Cemara
  • Vila Pinus

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap 15 vila yang diduga melanggar aturan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Baca juga: Bank DKI Peduli Serahkan Paket Sembako dan Kebutuhan Sehari-hari Kepada Masyarakat Terdampak Banjir Wilayah Demak

Keempat vila tersebut terbukti berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, berdasarkan data yang telah dihimpun, setidaknya terdapat 11 bangunan dan obyek wisata yang telah disegel oleh pemerintah:

  1. Pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
  2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas
  3. PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
  4. Eiger Adventure Land (termasuk fasilitas jembatan gantung)
  5. Vila Forest Hill
  6. Vila Sifor Afrika
  7. Vila Cemara
  8. Vila Pinus
  9. Gunung Geulis Country Club
  10. Summarecon Bogor
  11. Bobocabin Gunung Mas Puncak

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang dan lingkungan hidup.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *