Sengketa Kepengurusan PPPSRS Kalibata City Tuntas: PTUN Jakarta Tolak Gugatan 5 Pemilik Unit

Putusan PTUN perkuat pencatatan PPPSRS Kalibata City, Gugatan Lima Pemilik Unit Tak Diterima. (Istimewa)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan lima pemilik unit Apartemen Kalibata City terkait pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT pada 30 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat. Hakim juga menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang menyatakan para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Read More
banner 335x200

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan wajib memenuhi syarat formal, termasuk memiliki kepentingan hukum yang sah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok sengketa lebih lanjut.

BACA JUGA: Kalibata City Buktikan Hunian Vertikal Bisa Melahirkan Solidaritas yang Luar Biasa

Persoalan Berawal dari Pencatatan Perubahan Pengurus

Perkara ini berawal dari gugatan lima pemilik unit Apartemen Kalibata City terhadap Surat Keterangan (SK) Pencatatan PPPSRS Kalibata City yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta pada 26 Maret 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan Tergugat II Intervensi, Jani Malau, menjelaskan bahwa objek sengketa bukanlah pembentukan PPPSRS Kalibata City, melainkan pencatatan perubahan kepengurusan antarwaktu.

Menurutnya, mekanisme perubahan kepengurusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019, sehingga tidak selalu harus dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA). Pergantian pengurus antarwaktu dapat diputuskan melalui rapat pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.

Jani juga menilai DPRKP DKI Jakarta telah menjalankan fungsi pembinaan dengan memfasilitasi komunikasi antarpihak sebelum menerbitkan surat pencatatan.

BACA JUGA: Tak Lagi Andalkan Proyek Baru, Pengembang Properti Ubah Strategi demi Bertahan di 2026

Kuasa Hukum: Objek Gugatan Keliru Dipahami

Kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Haris Candra, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara objek gugatan dengan isu yang dipersoalkan para penggugat.

Menurutnya, legalitas pembentukan PPPSRS Kalibata City telah memperoleh pencatatan resmi pada 2024. Adapun perkara yang diperiksa PTUN hanya menyangkut SK pencatatan perubahan kepengurusan antarwaktu yang diterbitkan pada 2025.

”Dalam hal ini Majelis Hakim telah memutus dengan benar dan sependapat dengan kami yaitu dalam gugatan ini Para Penggugat Tidak Mempunyai Kepentingan atau Legal Standing sehingga gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima,” ujar Haris.

Haris menegaskan perubahan kepengurusan tersebut merupakan kewajiban pengurus untuk dicatatkan kepada DPRKP DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

BACA JUGA: Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Ketua PPPSRS Ajak Warga Hormati Putusan

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Ia mengatakan sejak awal pengurus berkomitmen menjalankan seluruh proses organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selalu berkoordinasi dengan DPRKP DKI Jakarta.

Musdalifah juga mengajak seluruh pemilik dan penghuni Apartemen Kalibata City untuk menghormati putusan pengadilan serta tetap menjaga persatuan.

“Kalibata City adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun jangan sampai menghilangkan rasa persaudaraan. Mari bersama-sama menjaga kerukunan dan menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis,” ujarnya.

BACA JUGA: Ahli DPRKP DKI Tegaskan Pencatatan Perubahan Pengurus PPPSRS Kalibata City Sudah Sesuai Aturan

Ia berharap seluruh warga tetap menghormati proses hukum, termasuk apabila masih terdapat upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *