ATR/BPN Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo Soal Alih Fungsi Lahan Penjara Jadi Perumahan

ILUSTRASI - Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

INDOPROPERTYNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), terkait rencana pengalihan fungsi lahan bekas penjara menjadi kawasan perumahan.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyatakan bahwa pengalihan fungsi lahan tersebut memungkinkan dilakukan karena aturan tata ruang dapat direvisi jika memang dibutuhkan.

Read More
banner 335x200

“Sangat bisa, yang bikin aturan kan manusia, kalau kebutuhan prioritas ya kita tinggal revisi tata ruangnya saja, kan melalui kajian juga ya,” ujar Embun saat ditemui dalam acara Indonesia International Valuation Conference 2025 di Tangerang, Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: Menteri ATR: 73 Ribu Hektar Tanah Telantar Bisa Dimanfaatkan untuk Proyek 3 Juta Rumah

Ia menambahkan bahwa kajian terhadap rencana tersebut dapat segera dimulai tahun ini, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Kalau sudah perintah Bapak Presiden dan berdasarkan kajian itu sudah sangat memungkinkan ya akan berjalan segera,” tegasnya.

Sebelumnya, Ara mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menghubunginya secara langsung mengenai rencana tersebut.

Baca juga: Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 Dipangkas 40,76%, Nusron: Efisiensi Rp 2,63 Triliun

“Pak Prabowo sudah telepon saya, ‘Ara, kita pindahkan penjara-penjara di daerah strategis buat rumah. Kita pindahkan penjara keluar kota, biar dibesuknya susah’ begitu,” kata Ara menirukan ucapan Prabowo.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa proses inventarisasi terhadap lahan-lahan bekas penjara yang akan dialihfungsikan masih terus dilakukan untuk menentukan mana saja yang layak dijadikan kawasan perumahan.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *