INDOPROPERTYNEWS.COM – Selama 100 hari masa kerjanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sanksi utama yang akan diterapkan berupa denda pajak, dengan besaran yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: 13 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Tanpa Peta
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Nusron.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” tambah dia.
Nusron menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, khususnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas dia.