SURABAYA, Indopropertynews – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan, permasalahan pengelolaan rumah susun di Jawa Timur perlu segera mendapatkan perhatian khusus seluruh pemangku kepentingan rumah susun. Pasalnya, banyak persoalan yang saat ini sedang mencuat.
Beberapa persoalan rumah susun yang mengemuka antara lain: masalah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), keterlambatan serah terima unit, penyesuaian tarif iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan pemutusan fasilitas dasar (listrik dan air bersih).
Disinyalir persoalan-persoalan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman sebagian stakeholders rumah susun atas aturan atau regulasi dengan ada. Karena itu, dipandangan perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi rumah susun, khusus di Jawa Timur.
BACA JUGA: Duta Putra Land Pasarkan Klaster Terdepan di Grand Bukit Dago, Ini Beberapa Keunggulannya
Hal ini diungkapkan Adjit saat meresmikan kantor Sekretariat Dewan Pengurus Daerah (DPD) P3RSI Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu, di Intiland Tower, Surabaya.
Peresmian Kantor Sekretarian PDP P3RSI Jatim yang berada di Intiland Tower unit 326, Surabaya ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, Ketua DPD P3RSI Jatim, Ariyanto Hermawan dan Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendi. Secara daring juga dihadiri Pimpinan Intiland Group Theresia Rustandi, Mantan Ketua DPP REI Setyo Maharso, dan penasihat P3RSI Mualim Wijoyo.
Menurut Adjit, dengan adanya kantor Sekretarian baru (DPD P3RSI Jatim) ini diharapkan dapat menjawab tantangan pengelolaan rusun susun di Jawa Timur. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sedang menggodog Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun.
BACA JUGA: Permudah Konsumen Dapatkan Properti Unggulan, Intiland Development Gelar “Specta Fair 2023”
“Tentunya pembuatan regulasi ini harus kita kawal dengan baik, supaya ke depan jika ada konflik atau permasalahan kita bisa ditangani dengan baik. Kami berharap Peraturan Daerah tentang Rumah Susun ini dibuat berimbang antara semua kepentingan stakaholders rumah susun di Jawa Timur,” kata Adjit.
Adjit mengatakan, polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan rumah susun atau apartemen di Indonesia secara umum itu hampir sama, yakni konflik mengenai pembentukan PPPSRS, transparansi, dan kenaikan tarif IPL atau service charge. Karena itu, harus ada regulasi yang jelas agar bisa berjalan baik.
Untuk itu Adjit menegaskan, keberadaan kantor sekretariat DPD P3RSI Jatim ini adalah untuk mempercepat dan mengoptimalkan kinerja serta layanan pengurusan kepada anggota juga seluruh pemangku kepentingan.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPD P3RSI Jatim, Ariyanto Hermawan mengapresiasi pihak Intiland Group yang mendukung pihaknya untuk mengoptimalkan kinerjanya dengan meminjamkan unit ruang kantor di Intiland Tower Surabaya.
“Dengan adanya Kantor Sekretariat baru ini, P3RSI Jatim siap menjembatani polemik dengan cepat yang terjadi antar penguni rumah susun (apartemen) atau antara penghuni dengan pengembang,” terang Ariyanto.
Terlebih lagi, sambung Ariyanto, selama ini masih banyak kendala yang dihadapi dalam pengelolaan rumah susun, terutama masalah kepercayaan kepada pengurus PPPSRS. Hal lain adalah kepentingan pemilik/penghuni dengan kepentingan pengembang yang belum terjembatani dengan baik.
BACA JUGA: Central Group Pasarkan Rumah Mewah Kota Mandiri Pertama di Batam, Cicilan Hanya Rp4 Jutaan
Untuk memecahkan polemik itu, DPD P3RSI Jatim akan menggencarkan sosialisasi tentang regulasi kepada penghuni rusun. Dalam hal ini, DPD P3RSI Jatim akan menggandeng Pemerintah Kota Surabaya dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, serta stakeholders lain.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy mengaku bahwa DPD REI Jatim sangat medukung dibentuknya DPD P3RSI Jatim. Apalagi bergerak cepat dengan meresmikan kantor.
Menurutnya dengan adanya kantor, maka dapat mempercepat dan mengoptimalkan kinerja dan pelayanan pengurus DPD P3RSI Jatim kepada anggota dan secara umum kepada seluruh pemangku kepentingan. ***