Kementerian ATR/BPN Siapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Rabu (30/10/2024).(Dok. Kementerian ATR/BPN)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyiapkan Rencana Peraturan Pemerintah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dari tahun 2025 hingga 2045.

Read More
banner 335x200

Nusron juga menjelaskan bahwa regulasi dalam bidang tata ruang diperkuat untuk mendukung investasi. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mulai berkoordinasi secara vertikal dan horizontal untuk menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari RTRWN.

Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) agar mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.

BACA JUGA: Dalam Kurun Waktu 100 Hari, Nusron Wahid akan Libas 537 Perusahaan Sawit Tanpa IUP dan HGU

Nusron berbagi pengalamannya saat menjadi Anggota DPR di Komisi VI, di mana ia mengeluhkan lambatnya proses pengeluaran dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah menjadi mitra di Komisi II DPR RI, Nusron menyadari bahwa PKKPR masih merupakan otoritas pemerintah daerah (Pemda).

“Dan masih banyak Pemda yang belum online system (sistem daring) dalam tata ruang bahkan belum mempunyai peta dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang harus kita koordinasikan,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target RTRWN dan RDTR.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN menyelesaikan target penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun RDTR di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2024 yang terintegrasi OSS,” pungkasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *