INDOPROPERTYNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya praktik ilegal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dianggap melakukan tindak pidana dan seharusnya dikenakan sanksi.
Namun, bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menilai tindakan tersebut sebagai maladministratif.
“Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ungkap Nusron saat kunjungan di wilayah pagar laut Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025.
Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperbaiki manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.
Cabut 50 Sertifikat
Selain itu, Nusron mengambil langkah tegas dengan membatalkan puluhan sertifikat tanah yang diduga memiliki cacat hukum. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya dapat memeriksa proses penerbitan sertifikat melalui komputer untuk memastikan apakah prosedurnya sudah benar.
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL Bongkar 18,7 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Sisa 11,46 Kilometer
Dia menegaskan bahwa pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kementerian ATR/BPN harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron menandatangani Permohonan Pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” tutupnya.***