Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Cari Panggung Politik di Kasus Konflk Warga Marina Ancol

Apartemen Mediterania Marina Residences atau Marina Ancol/Istimewa

JAKARTA Indopropertynews – Warga apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) atau Marina Ancol, Jakarta Utara yang tergabung dalam paguyuban  Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) merasa prihatin dengan banyaknya kepentingan luar yang memanfaatkan konflik internal antar warga di apartemennya. Tak hanya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kini oknum anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga cawe-cawe diduga untuk cari panggung dalam kasus ini.

Hal ini sampaikan Andi salah seorang pemilik unit apartemen MMR dan anggota KBAMB menanggapi video yang beredar di Whatsapp Group (WAG). Dalam video tersebut, tampak Manuara Siahaan, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP menerima keluhan beberapa warga yang sebagian besar bermasalah tidak memenuhi kewajibannya membayar Iuran Pemeriharaan Lingkungan (IPL) lebih dari setahun.

Read More
banner 335x200

Andi mengatakan, saat ini sekitar 60 pemilik unit apartemen MMR yang tidak membayar IPL hingga pasokan listrik dan air bersihnya diputuskan oleh pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) MMR. Tunggakannya mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bukannya, menyelesaikan kewajibannya, sebagian malah memilih menyewa unit di apartemen MMR, dan terus mendiskreditkan pengurus PPPSRS.

BACA JUGA: Warga Marina Ancol Sebut Ada Oknum-oknum Gentayangan Cari Cuan Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Apartemen

“Sebagai wakil rakyat, anggota dewan harusnya mendengarkan semua pihak yang bertikai, sebab  kami ini juga warga DKI Jakarta. Ini persoalan internal warga MMR yang keberatan harus terus mensubsidi orang-orang yang tidak mau bayar IPL. Jadi sebaiknya, sebelum memutuskan memihak salah satu kubu, harus Pak Manuara Siahaan mencari tahu dulu akar masalahnya. Jangan sampai Bapak mengorbankan kepentingan mayoritas warga Marina Ancol,” kata Andi dalam keterangan persnya, Rabu, 12 April 2023.

Pemilik unit di Tower D apartemen MMR ini mengatakan, masalah di apartemen ini sudah lama. Selain ada yang tidak bayar IPL, tidak sedikit pula oknum-oknum yang mencari cuan (keuntungan) pribadi, misalnya ingin jadi broker asuransi gedung dan minta proyek pengada barang dan jasa untuk kroni-kroninya.

Karena itu, kata Andi Mappaganti, KBAMB mendukung sikap tegas Ketua PPPSRS MMR saat ini, yang tetap mematikan listrik dan air terhadap unit-unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran IPL-nya, Pemutusan harus tetap dilakukan hingga mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau mereka tidak bayar, berarti para pemilik/penghuni yang tertib membayar IPL telah mensubsidi mereka yang jelas-jelas bukan orang tidak mampu.

BACA JUGA: Pengurus PPPSRS Apartemen Taman Rasuna Diduga Banyak Selewengkan Dana Service Charge, Ini Daftar Dosanya

”Jadi kalau bapak anggota dewan yang terhormat ini benar-benar ingin jadi pahlawan, maka dengarkan pula aspirasi kami, dengan cara mediasi. Jangan langsung yakin bahwa laporan yang anda terima itu benar 100 persen. Sehingga terkesan hanya cari panggung untuk kepentingan politik 2024, akibatnya tambah buat masalah kami apartemen makin kacau,” tegasnya.

Legalitas pengurus PPPSRS

Perlu diketahui, lanjut Andi, masalah legalitas pengurus PPPSRS MMR yang sering dipersoalkan, sebenarnya dalih untuk menguasai PPPSRS. Pengurus PPPSRS sesuai SK Dinas Perumhan DKI Jakarta Nomor 491 Tertanggal 19 November Tahun 2021 telah melaksanakan pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.

BACA JUGA: Lakukan RUA PPPSRS Hybrid, Warga Apartemen Marina Ancol Apresiasi Panmus

”Pengurus SK Dinas Perumahan Nomor 491 juga telah dimohonkan pengujiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan hasil PTUN Jakarta melalui putusan perkara TUN Nomor 169/15/2022/PTUN -JKT Tertanggal 29 November 2022 Majelis Hakim menolak seluruhnya  gugatan penggugat  dan menyatakan bahwa SK Diseperum Nomor 491 sah secara hukum,” jelas Andi.

Andi juga membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-an unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan Tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik Pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *