INDOPROPERTYNEWS.COM – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta akhirnya lega setelah organisasinya beraudiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menjelaskan status dan aliran dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.
Pertemuan itu digelar, Selasa, 1 Oktober 2024 di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta dihadiri sekitar 25 pengurus dan anggota DPP P3RSI, sedangkan darı Ditjen Pajak diwakili dari Direktorat Peraturan PPN, Direktorat Peraturan PPh, dan Direktorat P2Humas yang dipimpin, serta Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Adjit, P3RSI juga menjelaskan posisi dan fungsi badan pengelola, baik yang dibentuk sendiri, maupun yang ditunjuk PPPSRS. Hasilnya pihak Dirjen Pajak dapat memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada pimpinannya.
”Kami sangat berterima kasih atas sambutan Pak Tunjung dan jajaran pegawai Ditjen Pajak yang menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan itu kami berdiskusi untuk mencari jalan terbaik, tidak hanya bagi warga rumah susun, tapi juga untuk kepentingan negara secara umum,” kata Adjit dalam siaran pers DPP P3RSI, Kamis, 3 Oktober 2024, di Jakarta.
Adjit mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya menjelaskan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.
”Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.
Selanjutnya, kata Adjit, penentuan besaran IPL (per meter per segi) itu ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.
Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening PPPSRS, yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung. Sehingga dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, sudah seyogyanya IPL tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.
”Kami bersyukur, hal ini dapat dipahami oleh Dirjen Pajak. Karena setelah itu, IPL digunakan untuk membayar vendor kebersihan, jasa security, gaji karyawan, dan lain sebagainya. Itu memang harus dikenakan pajak. Itu sudah kami lakukan,” jelasnya Adjit.
Respon Positif
Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka yang juga hadir dalam pertemuan itu, menyatakan apresiasinya kepada Ditjen Pajak yang mau menampung aspirasi warga rumah susun. Apalagi Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.
BACA JUGA: Ditemukan Cacat Formil, Ketua PPPSRS Kuningan City Lego Mundur dalam RUTA
“Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” jelas Musdalifah kepada sejumlah awak media.
Musdafidah berharap, pemerintah dapat meninjau ulang kebijakannya, khususnya terkait dengan IPL rumah susun/apartemen terkena PPN, supaya kehidupan harmonis yang dapat meningkatkan produktifitas warganya dapat meningkat. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi perekonomian masyakarat, terutama penyerapan tenaga kerja warga sekitar.
”Saya pribadi berterima kasih kepada Dirjen Pajak, khususnya Pak Tunjung yang mau mendengar keluh kesah kami. Beliau dan jajarannya juga sudah mendapatkan informasi lengkap dari P3RSI. Bagaimana proses (hubungan) yang terjadi antara penghuni dan PPPSRS, baik secara regulasi, maupun faktual di lapangan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Musdalifah, disimpulkan sementara bahwa pemilik dan penghuni itu satu tubuh dengan PPPSRS, atau satu kesatuan. Walau tak sama persis, tapi mirip dengan RT/RW dengan warganya.
”Selama ini ada pandangan bahwa PPPSRS memberikan jasa kepada pemilik dan penghuni, padahal setelah dijelaskan ternyata tidak jasa yang diberikan di situ. Yang ada adalah dari vendor kepada pemilik/penghuni melalui PPPSRS. Jadi para vendor memberi jasa kepada penghuni, tapi melalui PPPSRS dimana dananya himpun oleh PPPSRS,” pungkasnya.
Menurut Musdalifah, Ditjen Pajak minta warga rumah susun/apartemen tidak perlu khawatir, yang penting komunikasi dengan Ditjen Pajak terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah IPL ini. Masalah ini akan hold dahulu untuk dikaji lebih lanjut.***