PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN, Gugatan Kepengurusan Kalibata City Kembali Kandas

ILUSTRASI: Gugatan 5 orang soal PPPSRS Kalibata City tak berlanjut, ini alasan hakim.

INDOPROPERTYNEWS.COM – Upaya lima orang menggugat keputusan pencatatan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City kembali kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Read More
banner 335x200

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 202/B/2026/PTTUN.JKT, yang diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari kelima pembanding, tetapi sekaligus menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT tanggal 30 Juli 2026.

Kelima pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Berdasarkan dokumen Putusan yang diterima Redaksi, perkara ini melibatkan lima penggugat, mereka menggugat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak penerbit keputusan administrasi, dengan PPPSRS Kalibata City sebagai pihak intervensi yang berkepentingan mempertahankan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Sengketa Kepengurusan PPPSRS Kalibata City Tuntas: PTUN Jakarta Tolak Gugatan 5 Pemilik Unit

Legal Standing Jadi Alasan Utama Gugatan Tidak Diterima

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PT TUN Jakarta menilai persoalan utama dalam perkara ini adalah kedudukan hukum atau legal standing para penggugat untuk menggugat keputusan administrasi yang disengketakan.

Objek sengketa berupa Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tertanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Surat tersebut berkaitan dengan pencatatan perubahan kepengurusan PPPSRS Kalibata City berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Nomor 01 tanggal 9 Januari 2025 yaitu adanya perubahan Anggota Pengurus.

Majelis hakim menilai surat pencatatan tersebut bukan merupakan pencatatan hasil musyawarah pemilihan pengurus PPPSRS, melainkan pencatatan perubahan kepengurusan antarwaktu.

Atas dasar itu, majelis berpendapat bahwa kelima penggugat bukan merupakan pengurus yang terkena pergantian antarwaktu. Karena itu, mereka dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA: Diduga Sebarkan Link Ilegal PANMUS, PPPSRS Kalibata City Gugat Dua Penghuni, Tuntut Rp1,035 Miliar

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyimpulkan bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung akibat terbitnya surat pencatatan tersebut.

Keberatan soal Kenaikan IPL Dinilai Tidak Berkaitan Langsung

Selain mempermasalahkan pencatatan kepengurusan, para penggugat juga mengemukakan keberatan terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai memberatkan penghuni, serta tindakan pengurus PPPSRS yang menurut mereka menimbulkan keresahan.

Namun, majelis hakim PT TUN Jakarta menilai persoalan tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penerbitan surat pencatatan kepengurusan yang menjadi objek gugatan.

Menurut pertimbangan majelis, kenaikan IPL merupakan kebijakan pengurus PPPSRS yang termasuk dalam ranah pengelolaan internal perhimpunan. Oleh karena itu, persoalan tersebut dinilai harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.

Majelis hakim juga menolak argumentasi para penggugat yang menyatakan bahwa surat pencatatan tersebut telah menghilangkan hak konstitusional mereka untuk dipilih sebagai pengurus PPPSRS. Alasannya, objek sengketa bukan pencatatan hasil musyawarah pemilihan pengurus, melainkan pencatatan pergantian pengurus antarwaktu.

BACA JUGA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dorong Sinergi BUMD, BUMN, dan Perangkat Daerah untuk Percepat Transformasi Jakarta

Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan tidak terdapat alasan dalam memori banding yang dapat mengubah atau membatalkan putusan PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta Sebelumnya Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Sebelum perkara berlanjut ke tingkat banding, PTUN Jakarta telah lebih dahulu memutus perkara tersebut pada 30 Juli 2026.

Dalam putusan Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menerima eksepsi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta serta PPPSRS Kalibata City mengenai tidak adanya kedudukan hukum para penggugat. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.).

Para penggugat kemudian mengajukan banding pada 12 Agustus 2026 dan menyampaikan memori banding pada 19 Agustus 2026. Mereka meminta PT TUN Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama, menyatakan tidak sah surat pencatatan PPPSRS tertanggal 26 Maret 2025, serta memerintahkan pencabutan surat tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta maupun PPPSRS Kalibata City melalui kontra memori banding masing-masing meminta agar permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Jakarta dikuatkan.

BACA JUGA: Morizono Move-in Fest 2026 Tawarkan Hunian Ready Stock di Sawangan dengan Promo hingga Rp500 Juta

Setelah memeriksa berkas perkara, memori banding, kontra memori banding, serta bukti-bukti yang diajukan, PT TUN Jakarta akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *