Anggotanya Belum Dapat Pencatatan, P3RSI Buat Laporan Masyarakat di Balai Kota

INDOPROPERTYNEWS.COM – Sejumlah Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang tergabung dari organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta belum mendapatkan pencatatan dan pengesahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, para pengurus PPPSRS ditemani Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta membuat laporan masyarakat terkait hal tersebut kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 25 November 2024.

Read More
banner 335x200

Menurut Adjit, pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada pihak pemprov agar pembentukan PPPSRS ini dapat disahkan. Sudah beberapa kali P3RSI mempertanyakan hal ini ke instansi terkait di Pemprov DKI Jakarta, tapi hingga Surat Permohonan ini dibuat.

BACA JUGA: PPPSRS Wajib Ada di Setiap Apartemen, Apa Itu PPPSRS? Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengurusnya?

”Tidak ada jawaban yang jelas mengapa Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan tugasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP), No.13 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Pasal 98, ayat 2)  dan  Peraturan Gubernur DKI Jakarta, No. 70 Tahun 2021, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pasal 60, ayat 1),” kata Adjit.

 

Dengan belum disahkannya PPPSRS,ungkap Adjit, maka para pengurus mengalami sejumlah kerugian seperti pembaruan data bank, arus uang di rekening terhambat hingga memicu ketidakpercayaan penghuni terhadap PPPSRS.

“Adanya pihak-pihak yang tidak beritikat baik, mempertanyakan keabsahan pengurus baru PPPSRS dan memancing gejolak di lingkungan rumah susun akibat belum adanya Pencatatan/Pengesahan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Adjit.

BACA JUGA: Apartemen Mediterania Boulevard Residences Renovasi Lobi dan Lift Baru, Ketua PPPSRS: Demi Kenyamanan Warga

Adjit bersyukur, setelah Laporan Masyarakat dibuat, sekitar 1 minggu respon Pemprov DKI Jakarta sangat positif, dengan keluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang nantinya menjadi dasar dilakukannya pencatatan pengurus PPPSRS anggota P3RSI.

“Kami sangat mengapresiasi respon cepat dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya pencatatan masalah-masalah ini akan dapat teratasi,” pungkasnya. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *