INDOPROPERTYNEWS.COM – PPPSRS Kalibata City menempuh jalur hukum terhadap dua penghuni yang diduga menyebarkan tautan registrasi tambahan yang tidak mendapat persetujuan pengurus dalam proses Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (PANMUS).
Penyebaran tautan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan disinformasi, membingungkan pemilik unit, hingga mengganggu mekanisme resmi pembentukan PANMUS.
Dua penghuni yang digugat adalah Zein Isa alias Wenwen dan Wahyu Slamet Sambiono. Dalam gugatan terhadap Zein Isa, PPPSRS menuntut ganti rugi sebesar Rp1,035 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp35 juta dan immateriil Rp1 miliar. Tuntutan terhadap Wahyu disebut sama.
Kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Harris, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari persiapan pergantian pengurus dan pengawas PPPSRS periode 2023–2026. Menurut penggugat, penyebaran tautan di luar mekanisme resmi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kewenangan organisasi dan ketertiban proses musyawarah.
Tautan di Luar Undangan Resmi Dipersoalkan
PPPSRS membuka pendaftaran calon Panitia Musyawarah pada 31 Juli 2026. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, pengurus menerbitkan undangan resmi pada 21 Agustus 2026.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026 di Gedung Sasana Pakarti, Jakarta Selatan. Dalam undangan, pengurus menetapkan tautan registrasi resmi melalui app.formkehadiran.my.id/kc.
Calon peserta harus mengisi formulir, mengunggah KTP dan foto, serta menjalani verifikasi sebelum memperoleh QR Code untuk registrasi di lokasi.
Namun pada 30 Agustus 2026 Zein Isa menyebarkan informasi rapat melalui grup WhatsApp Warga Viola RT 8 Guyub dengan mencantumkan dua tautan registrasi, termasuk kwkcofficial.id/registrasi, beserta QR Code.
”Tautan tambahan tersebut tidak tercantum dalam undangan resmi dan tidak pernah mendapat izin pengurus. Kami mempersoalkan tindakan itu karena dinilai dapat menciptakan jalur registrasi di luar prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Harris, dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026, di Jakarta.
Bagi PPPSRS, lanjutnya, keberadaan tautan yang tidak disahkan pengurus berpotensi membuat pemilik unit menerima informasi yang berbeda mengenai tata cara pendaftaran dan validasi peserta. Kondisi tersebut, menurut dalil gugatan, dapat mengganggu tertib administrasi dan pelaksanaan tahapan PANMUS.
Penggugat menduga penyebaran tautan tambahan itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan mengacaukan proses rapat.
BACA JUGA: P3RSI Datangi Kementerian ESDM, Bawa Masalah B50 untuk Genset Rumah Susun
PPPSRS Mengalami Kerugian
PPPSRS menilai tindakan yang dipersoalkan telah menimbulkan kerugian dan memaksanya menempuh proses hukum untuk mempertahankan mekanisme resmi organisasi.
Dalam gugatan terhadap Zein Isa, PPPSRS merinci kerugian materiil sebesar Rp35 juta. Sementara itu, kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan mencapai Rp1,035 miliar. PPPSRS juga meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf melalui iklan satu halaman penuh di surat kabar nasional Kompas selama tiga hari berturut-turut.
Selain ganti rugi, penggugat memohon sita jaminan atas satu unit apartemen Kalibata City yang tercatat atas nama istri tergugat. PPPSRS menyebut unit tersebut sebagai harta bersama dan turut menarik sang istri sebagai turut tergugat. Penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan.
Tuntutan tersebut merupakan bagian dari petitum penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan. Adapun rincian kerugian dan hubungan sebab akibatnya dengan tindakan yang dituduhkan harus dibuktikan dalam persidangan.
BACA JUGA: Morizono Move-in Fest 2026 Tawarkan Hunian Ready Stock di Sawangan dengan Promo hingga Rp500 Juta
Dua Penghuni Digugat, Mekanisme PANMUS Jadi Pokok Sengketa
Selain Zein Isa, PPPSRS Kalibata City juga melayangkan gugatan terhadap Wahyu Slamet Sambiono, yang menurut penggugat turut menyebarkan tautan registrasi tambahan yang dipersoalkan. Nilai dan bentuk tuntutan terhadap Wahyu disebut sama dengan gugatan terhadap Zein Isa.
PPPSRS mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Untuk membuktikan gugatannya, pengurus harus menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan para tergugat dan kerugian yang diklaim.
Bagi PPPSRS Kalibata City, perkara ini menyangkut perlindungan kewenangan pengurus dalam menetapkan prosedur resmi PANMUS. Penggunaan tautan yang tidak disahkan, menurut penggugat, berpotensi merusak kepastian informasi dan menimbulkan persoalan dalam proses registrasi peserta.
Meski demikian, para tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan mengajukan bukti. Pengadilan nantinya akan menilai apakah penyebaran tautan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta apakah kerugian yang dituntut PPPSRS dapat dibuktikan.
BACA JUGA: Bank Jakarta Tampil Gemilang, Raih Corporate Secretary Champion 2026
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa dalam proses musyawarah organisasi penghuni rumah susun, kejelasan sumber informasi, kewenangan penerbitan tautan, dan kepatuhan terhadap mekanisme registrasi menjadi hal penting. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap berada pada majelis hakim. ***







