INDOPROPERTYNEWS.COM – Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City untuk mendapatkan keadilan terkait pengenaan tarif air bersih di Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya dalam perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT.Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (4/11/2026), majelis hakim menyatakan: ”Menyatakan Batal Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa tagihan
air PAM JAYA kepada pelanggan PAM JAYA Norek / Nomen: 000769542 atas nama Rusunami Kalibata City dikenakan Golongan Tarif dengan jenis Pelanggan Rumah Susun Menengah (5F3);
Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi PPPSRS Kalibata City yang selama ini memperjuangkan agar penggolongan tarif air bersih disesuaikan dengan status bangunan sebagai Rusunami, bukan Rumah Susun Menengah.
Baca juga: P3RSI Soroti Tarif Air PAM JAYA dan B50, Biaya Pengelolaan Rumah Susun Jadi Tinggi
Kuasa hukum penggugat, Haris Candra, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PPPSRS Kalibata City.
“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar Haris Candra seusai persidangan, Rabu (4/11/2026).
PAM Jaya Dinilai Salah Terapkan Golongan Tarif Air
Haris menjelaskan, permohonan penting Penggugat (PPPSRS Kalibata City) dikabulkan seluruhnya dalam putusan majelis hakim. Salah satu yang paling mendasar adalah penilaian bahwa tindakan PAM Jaya sejak awal menerapkan penggolongan tarif Rumah Susun Menengah (SF3) kepada Kalibata City merupakan tindakan ”cacat administratif”.
Dalam gugatan tersebut, PPPSRS Kalibata City mempermasalahkan pengenaan tarif dengan kode pelanggan 000769542 atas nama Rusunami Kalibata City.
Menurut penggugat, Kalibata City merupakan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), sehingga seharusnya masuk dalam kelompok pelanggan Rumah Susun Sederhana (SF2), bukan Rumah Susun Menengah (SF3).
“Karena itu, Majelis Hakim, Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi
Pemerintahan yaitu Merubah kelompok pelanggan/kode tarif layanan air bersih kepada Penggugat (Rusunami Kalibata City) dari Golongan Tarif dengan Jenis Pelanggan Rumah Susun Menengah (5F3) menjadi Golongan Tarif dengan Jenis Pelanggan Rumah Susun Sederhana (5F2);,” jelas Haris.
Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menyatakan bahwa tindakan PAM Jaya Batal Tindakan Administrasi, tetapi juga memerintahkan adanya perubahan klasifikasi tarif bagi Kalibata City.
Selain itu, majelis hakim menghukum PAM Jaya sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut.
Baca juga: PAM Jaya Dinilai Langgar Hukum, Warga Kalibata City Tuntut Keadilan Tarif Air
Haris menegaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mengetahui secara lebih terperinci pertimbangan hukum majelis hakim.
Terkait kemungkinan PAM Jaya mengajukan upaya hukum banding, Haris menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi hak pihak tergugat.
“Kita belum tahu apakah dari pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak. Itu hak mereka, tetapi memang ada batasan waktunya, yaitu 14 hari,” katanya.
Perjuangan untuk Kepentingan Ribuan Penghuni
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan tersebut.
Menurut Musdalifah, putusan ini merupakan hasil perjuangan panjang PPPSRS Kalibata City dalam memperjuangkan hak pemilik dan penghuni agar mendapatkan perlakuan tarif air bersih yang sesuai dengan status dan peruntukan rumah susun.
Ia menilai, persoalan tarif air bukan sekadar masalah administrasi atau perbedaan penggolongan pelanggan. Kebijakan tarif tersebut berkaitan langsung dengan beban biaya yang harus ditanggung para pemilik dan penghuni apartemen.
Musdalifah berharap putusan PTUN Jakarta ini menjadi momentum bagi PAM Jaya untuk menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan majelis hakim.
Ia juga berharap persoalan penggolongan tarif air di Kalibata City dapat segera diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi beban bagi penghuni.
Baca juga: ICM Raih Penghargaan IPBA 2026, Kelola Lebih dari 35 Site Apartemen
Kemenangan ini sekaligus menjadi dorongan bagi PPPSRS untuk terus memperjuangkan tata kelola rumah susun yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemilik serta penghuni.
Perbedaan Golongan Tarif Menjadi Pokok Persoalan
Sebagai gambaran, penggolongan pelanggan memang berpengaruh terhadap besaran tarif air yang dikenakan PAM Jaya.
Dalam dokumen tarif resmi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, terdapat kategori pelanggan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah dengan struktur tarif yang berbeda.
Dokumen tersebut juga membedakan kategori rumah susun dengan apartemen atau kondominium dalam kelompok pelanggan lainnya. Perbedaan klasifikasi inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa antara PPPSRS Kalibata City dan PAM Jaya.
Bagi PPPSRS Kalibata City, penetapan klasifikasi pelanggan harus didasarkan pada status dan karakteristik bangunan yang sebenarnya, bukan semata-mata pada bentuk fisik bangunan bertingkat atau penyebutan apartemen.
Karena itu, putusan majelis hakim ini dinilai memiliki arti penting, bukan hanya bagi Kalibata City, tetapi juga sebagai perhatian terhadap kebijakan penggolongan tarif air pada pengelolaan rumah susun lainnya. ***







