INDOPROPERTYNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi isu terkait dugaan pencatutan nama sejumlah warga dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan yang kini telah dipasangi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Dalam hal ini, kalau bicara historinya, itu kan seperti yang saya sampaikan, bahwa di sini akan ada pembangunan oleh pengembang,” ujar Yunihar dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa beberapa warga yang mengaku pernah menggarap lahan di pinggir laut datang ke pihak desa untuk meminta dibuatkan surat garap. Kejadian ini juga berlangsung pada masa pemerintahan Kades Kohod sebelumnya.
“Nah, dari surat garap itu, dalam waktu yang bersamaan datang juga pihak ketiga tadi itu (inisial SP dan C) untuk menawarkan jasa pengurusan. Maka, muncul keinginan, ada yang merespon,” lanjutnya.
Menurut Yunihar, pihak ketiga tersebut yang menyiapkan serta menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Nah, mengenai apakah ada mobilisasi pengumpulan KTP? Silakan tanya kepada warga, baik itu yang sudah memberikan keterangan di Mabes maupun yang belum. Kalaupun hari ini ada yang mengatakan tidak pernah, silakan nanti tanyakan siapa rangkaiannya,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berkomentar mengenai fakta tersebut. Namun, berdasarkan keterangan warga di Mabes Polri, tidak ditemukan adanya mobilisasi ataupun pemaksaan dalam penyerahan dokumen atau pencatutan nama.
“Semua berdasarkan permohonan dan mereka tanda tangan nih. Kalaupun ada dokumen-dokumen yang cenderung melenceng, dipastikan itu bukan produk desa Kohod, melainkan dari pihak ketiga tadi,” tutup Yunihar.***