Menko AHY Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Foto udara perahu nelayan melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di desa tersebut sebagai tindak lanjut adanya pagar bambu ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

INDOPROPERTYNEWS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjukkan perhatian besar terhadap isu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Juru Bicara/Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan bahwa AHY telah beberapa kali berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN.

Read More
banner 335x200

Menurut Herzaky, AHY menyadari bahwa penerbitan SHGB dan SHM di Desa Kohod memang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: TNI AL Bongkar 18,7 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Sisa 11,46 Kilometer

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” ujar Herzaky pada Selasa, 28 Januari 2025.

Lebih lanjut, Herzaky menambahkan bahwa terkait kasus ini, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun pada proses pengukuran yang dilakukan dalam penerbitan SHM dan SHGB.

Selain itu, juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun fisiknya berupa laut.

“Pasalnya, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ujarnya.

Baca juga: Bekas Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan AHY Tak Tahu Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya dipublikasikan.

Herzaky juga mengungkapkan bahwa AHY sudah menerima laporan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi atas masalah ini. Oleh karena itu, Herzaky meminta publik untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada Menteri ATR/BPN dan menunggu hasilnya.

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *